Warga Pasuruan Bawa Sabu 0,60 Gram Ditangkap Polisi di Sumenep

oleh -398 views
Tersangka Sedang Pegang Sabu Bersama Petugas Polsek Bluto, Sumenep

Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 23 Mei 2018- Lukman Yusuf (26) warga Desa Sabani Kecamatan Gading Rejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur, ditangkap polisi di Sumenep, Madura, karena ketahuan membawa narkotika jenis sabu seberat 0,60 gram, Rabu (23/5/2018).

“Penangkapan terhadap tersangka terjadi tadi siang sekira pukul 11.00 Wib, oleh petugas Polsek Bluto, Sumenep,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd. Mukit, Rabu (23/5/2018).

Tersangka diamankan di didalam ruangan gudang kosong tembakau Desa Libiliyan, Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep.

Barang bukti (BB) yang disita berupa 1 (satu) (satu) poket/kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu sabu berat kotor ± 0,60 gram. Kemudian 1 (satu) bungkus rokok sebagai tempat menyimpan sabu, 1 (satu) botol kosong larutan peyegar cap badak dibagian tutupnya terdapat 2 lubang, 1 (satu) plastik sedotan berjumlah 13 biji warna putih, 1 (satu) buah L (penyambung sedotan), 1 (satu) buah korek gas warna biru, sebuah gunting Stainless dan 1 (satu) unit sepeda motor Nopol N-6041-WU warna hitam berikut STNKB, SIM C atas nama tersangka.

“Ditangkapnya tersangka itu berdasarkan informasi dari masyarakat jika di tempat kejadian perkara (TKP) yakni di gudang kosong tembakau di Dusun Libiliyan Desa Aeng Deke Kecamatan Bluto, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan juga tempat pesta sabu,” terangnya.

Petugas Polsek Bluto melakukan penyelidikan dengan memantau kegiatan/aktifitas gudang kosong tembakau tersebut. Dan pada saat kejadian dapat info akan ada transaksi maka anggota langsung melakukan pengeledahan ke dalam ruang kamar gudang

“Hasilnya ternyata dilantai ditemukan 1 (satu) poket/kantong plastik berisi Narkotika Jenis sabu – sabu berat 0,60 gram, berikut BB lainnya,” bebernya

Ketika ditanya, lanjut Mukit, tersangka mengakui 1 pocket sabu adalah miliknya. Lalu tersangka berikut BB yang lainnya diamankan ke Mapolsek Bluto untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka bakal dijerat pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Fik/Nit)

No More Posts Available.

No more pages to load.