Seputar Madura, Sumenep 26 Agustus 2016- Jajaran Kepolisian Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali mengamankan pupuhan minuman keras dan satu orang wanita cantik yang diduga sebagai pemandu lagu (purel), Kamis (26/8/2016) sekitar pukul 14.15. Sebelumnya Sabhara berhasil mengamankan 34 miras dan empat pural di Kafe Ayu.
Wanita berambut panjang itu diketahui bernama Devi (25) warga Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur. Wanita ini diamankan saat berada di Kafe Mila Resto Jalan Teonojoyo, Kecamatan Batuan, tepatnya di depan Kantor Pengadilan Agama (PA) Sumenep. Meskipun sendirian, Devi tetap dibawa ke Mapolres setempat guna menjalani pemeriksaan.
“Saat itu Devi sendirian disana, tapi tetap kami amankan. Saat Devi dengan Iskandar selaku pengelola masih menjalani pemeriksaan,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Hasanuddin, Jumat (26/8/2016).
Dalam operasi kali ini Polres menerjunkan sekitar 30 personel dan dibantu oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Selain mengamankan stu purel, polisi juga mengamankan sebanyak 32 miras. Itu diamankan karena mengganggu ketertiban umum.
Perwira dengan tiga balok emas di pundaknya itu menyatakan, dalam penggerebekan itu pihaknya tidak menahan pemilik toko termasuk empat purel. Sebab, kasus itu termasuk kasus tindak pidana ringan (tipiring) dengan ancaman sekitar tiga bulan penjara. Pemilik toko terbukti melanggar pasal 21 junto pasal 25 peraturan daerah (perda) Kabupaten Sumenep tentang penanggulangan miras. (Jd)