Ungkap Kasus Handak, Polres Sumenep Amankan Seorang Warga

oleh -19 views
Oplus_131072

Seputarmadura.com, Sumenep, Minggu 2 Maret 2025– Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur,, berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana membuat handak tanpa ijin disebuah rumah yang berlokasi di Dusun Pakondang Tengah Desa. Pakondang, Kecamatan Rubaru, Sumenep.

Tersangka berinisial AT (38 tahun) diamankan pada Jum’at, 28 Februari 2025, sekira pukul 10.00 Wib.

“Penangkapan terhadap pembuat handak, berawal ketika Unit Resmob melakukan patroli mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah tersebut terdapat pembuat handak tanpa ijin,” ujar Humas Polres Sumenep AKP Widiati.

Selanjutnya Resmob melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan mendatangi rumah sesuai dengan informasi tersebut diketahui terdapat bahan dan alat pembuat handak yang diakui oleh pemiliknya yang bernama AT, selanjutnya membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah plastik berisi serbuk silver, 2 (dua) buah plastik berisi serbuk blerang, 2 (dua) buah wadah plastik berisi serbuk hitam, 1 (satu) plastik berisi sumbu warna hijau, 100 (seratus) biji sreng dor ukuran kecil, 1 (satu) biji sreng dor berukuran besar, 2 (dua) buah palu terbuat dari kayu, 5 (lima) buah kayu, 3 (tiga) buah bambu, 1(satu) buah obeng bergagang kayu, 1 (satu) bendel kertas semen, 1 (satu) bendel kertas minyak warna merah dan putih, 1 (satu) buah sendok plastik warna putih, Alat penjepit terbuat dari kayu dan besi, Saringan warna hijau, 2 (dua) ikat lidi, Lesung terbuat dari besi., 1 (satu) plastik selongsong yang tidak ada isinya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) dan (3) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang handak dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.