Tes Tulis Bagi Pendaftar PPK Pilbup Sumenep 2020 Dijadwalkan Kamis Besok

oleh -123 views
oleh
https://seputarmadura.com/wp-content/uploads/2020/01/Tes-Tulis-Bagi-Pendaftar-PPK-Pilbup-Sumenep-2020-Dijadwalkan-Kamis-Besok-.jpg
oordinator Divisi SDM dan Parmas KPU Sumenep, Rofiqi Tanziel

Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa 28 Januari 2020- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menjadwalkan tes tulis bagi pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) tahun 2020, pada Kamis besok, 30 Januari 2020.

“Yang akan ikut tes tulis itu bagi pendaftar yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi, yakni sebanyak 540 pendaftar dengan rincian 483 laki-laki dan 57 perempuan,” kata Koordinator Divisi SDM dan Parmas KPU Sumenep, Rofiqi Tanziel, Selasa, 28 Januari 2020.

Pengumuman 540 pendaftar yang lolos seleksi administrasi telah dilakukan oleh KPU Sumenep, Selasa, 28 Januari 2020.

“Secara keseluruhan, pendaftar PPK Pilbup Sumenep tahun ini sebanyak 613 dari 27 Kecamatan di wilayah daratan maupun kepulauan. Tapi setelah dilakukan verifikasi faktual selama kurang lebih 3 hari, bahkan sampai dini hari tadi, terdapat 73 peserta yang masuk dalam kategori tidak memenuhi syarat (TMS), 13 Perempuan dan 60 Laki-laki,” ujarnya.

Tanziel sapaan akrab Rofiqi Tanziel menuturkan, ada beberapa faktor yang menyebabkan calon PPK tidak lulus dalam seleksi administrasi.

“Seperti foto copy ijazah yang tidak dilegalisir, kemudian ada ijazah yang hanya dilegalisir namun tidak ada stempel lembaganya,” paparnya.

Di samping itu, kata mantan Jurnalis ini, kurangnya materai, berikut surat keterangan sehat dari Puskesmas maupun Rumah Sakit Umum kurang diperhatikan oleh calon PPK.

“Kenyataannya masih ada pendaftar yang menggunakan surat keterangan sehat dari klinik, bahkan dari daerah Semarang, Jawa Tengah, ditambah materai tidak lengkap pada masing-masing surat pernyataan, kalau persyaratan lain aman. Tapi kalau dipersyaratan yang bermaterai tidak ada, sudah tidak bisa ditoleransi lagi” tegasnya.

Tanziel mengungkapkan, sejak awal pihaknya sudah mengimbau kepada seluruh masyarakat di Sumenep ini, untuk memperhatikan sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi sebelum pendaftaran ditutup.

“Yang paling fatal adalah ketidaksesuaian tanggal lahir antara di ijazah dan KTP, seperti di ijazah ditemukan tanggal lahirnya 20 April sementara di KTPnya 16 januari. Ada lagi yang menggunakan surat keterangan (Suket) sebagai pengganti KTP tapi sudah kadaluarsa, karena ketentuannya hanya berlaku sampai 6 bulan, makanya tidak di loloskan,” urainya.

Sesuai data di KPU Sumenep, jumlah pendaftar PPK sebanyak 613 orang, sementara yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) sebanyak 540 dengan rincian 483 laki-laki dan 57 perempuan. (Yan/Nit)

No More Posts Available.

No more pages to load.