Seputar Madura Sumenep, 10 Agustus 2016- Tindakan yang dilakukan ileh oknum Unit Pelaksana Tugas (UPT) Pendidikan, Kecamatan Sapeken, yang disinyalir sering melakukan mutasi terhadap sejumlah guru mendapatkan tanggapan dari Anggota DPRD setempat. Pasalnyal, tindakan tersebut dinilai tidak sah karena tidak ada dasar hukum yang kuat.
Hal itu dikatakan oleh Anggota Komisi I DPRD Sumenep Jhoni Tunaidy. Menurutnya, Tujuan mutasi secara umum adalah untuk penyegaran agar pegawai yang bersangkutan agar tidak jenuh, sebab secara teoritis kejenuhan dapat menurunkan produktivitas atau kinerja pegawai.
”Tapi itu harus dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku, bukan sertamerta semuanya bisa melakukan mutasi,” jelasnya, Rabu (10/8/2016).
Menurutnya, SK yang sah adalah SK yang dikeluarkan oleh bagian kepegawaian, yakni Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP). Seelah itu, SK tersebut masih harus dilaporkan kepada Kepala Sekolah asal dan operator sekolah asal agar datanya dinon aktifkan di aplikasi dapodik
Setelah semua urusan disekolah asal selesai, laporkan SK mutasi tersebut ke kepala sekolah baru dan operator sekolah baru agar datanya bisa dimasukan dalam aplikasi dapodik.
Sebelumnya, dikabarkan UPT Pendidikan Kecamatan Sapeken telah melakukan mutasi guru. Sejak tahun 2015-2016 sekitar empat guru yang dipindahkan ke sekolah yang lain. ”Kalau itu dibenarkan, lantas apa dasar hukumnya. Meskipun tujuannya karena pemerataan, namun prosesnya salah, ya tetap salah,” jelasnya.
Dikatakan, pada dasarnya mutasi jabatan tersebut sudah diatur dalam UU No.43 Tahun 1999 sebagai pengganti UU No.8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Menurutnya, dalam UU tersebut mengatur tentang pemberdayaan sekaligus peningkatan kualitas SDM Aparatur Sipil Negara yaitu dengan memberikan kesempatan dan peluang yang adil bagi semua aparatur untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan penjenjangan struktural maupun fungsional lebih lanjut.
Selain itu, bupati juga tidak dibenarkan melakukan mutasi jabatan tanpa mempunyai dasar yang konkrit. Itu berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
Dalam BAB VII Paragraf 4 Pasal 76 menyatakan bahwa, (1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, juga dilarang membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
”Jadi, kalau semua SKPD misalnya diberi kewenang untuk melakukan mutasi, enak dong. Apa fungsi BKPP, kalau begitu ya bubarkan saja,” tegasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda Kabupaten Sumenep, Hadi Soetarto mengatakan, secara aturan tindakan tersebut diperbolehkan. ”Bisa pejabat struktural memindahkan jabatan non struktural,” jelasnya. (Jd)