Seputar Madura, Sumenep (1 Agustus 2016)- Ratusan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dipulangkan paksa dari tempat kerjanya. Sebab ratusan TKI tersebut tidak mengantongi ijin resmi.
“Sejak awal Januari hingga akhir Juli 2016, data yang masuk kepada kami ada sekitar 407 TKI yang dipulangkan paksa dari negeri mereka bekerja,” kata Koesman Hadi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumenep, Senin (1/8/2016).
Ia menjelaskan, ratusan TKI yang dideportasi tersebut rata-rata bekerja di Negeri Jiran Malaysia. Namun demikain dari 407 TKI hanya 226 orang saja yang melapor ke Disnakertrans, yang terdiri dari 171 laki-laki dan 55 orang perempuan.
“Tidak semua TKI ilegal yang dideportasi melapor ke Disnakertrans Sumenep. Data sebanyak 407 orang, kami peroleh dari Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (UPT P3TKI) Disnakertrans Provinsi Jawa Timur,” terangnya.
Ia menambahkan, para TKI yang dipulangkan paksa ini, kebanyak berasal dari kepulauan Kangean, Sumenep. Sedangkan untuk wilayah daratan hanya sebagian kecil saja.
“Untuk menekan tingginya masyarakat Sumenep, khususnya wilayah kepulauan yang berangkat menjadi TKI secara Ilegal, kami terus melakukan sosialisasi dan memberi pemahaman kepada mereka,” ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap ada kerjasama dari semua elemen masyarakat baik desa hingga kecamatan untuk memberikan pemahaman agar tidak berangkat secara Ilegal. Melainkan bisa melalui Disnakertrans Sumenep, jika mereka benar-benar ingin bekerja ke luar negeri untuk menjadi TKI. Sehingga selain dijamin keselamatannya, mereka juga tidak harus dihadapkan dengan persoalan hukum.
“Kalau menjadi TKI ilegal, resikonya sangat tinggi. Dan menjadi musuh di negara tujuan,” pungksnya. (RH)