Spion Motor Jadi Penyimpanan Narkoba, Pria Asal Ambunten Sumenep Diringkus

oleh -234 views
Spion Motor Jadi Penyimpanan Narkoba Pria Asal Ambunten Sumenep Diringkus
Tersangka Berikut BB Narkoba Yang Diamankan Kepolisian

Seputarmadura.com, Sumenep, Kamis 8 Februari 2018- Spion motor kini menjadi penyimpanan narkoba. Itu terungkap ketika jajaran Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, meringkus salah satu pria di Desa Tamba Agung, Kecamatan Ambunten, Kamis (8/2/2018) siang, sekira pukul 12.00 Wib.

Pelaku yang diketahui bernama Yayan Siswanto (29), warga Dusun Daja, Desa Jelbudan, Kecamatan Dasuk, itu menyimpan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu di spion motor yang dikendarainya.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Abd. Mukit mangatakan, penangkapan pelaku tersebut cukup dramatis. Pasalnya, setelah ada informasi dari warga bahwa pelaku itu hendak transaksi sabu-sabu, aparat membuntuti hingga melakukan penyanggongan demi menangkap si pelaku.

“Sewaktu tersangka berada di Jalan PUD Desa Tamba Agung, langsung kami lakukan penangkapan,” katanya dalam rilis, Kamis (8/2/2018).

Tak habis disitu, pelaku juga dilakukan penggeledahan badan dan pemeriksaan sejumlah barang yang dibawanya. Alhasil, aparat juga menemukan BB tepat di lubang spion motor yang pelaku kendarai.

Selain didalam spion, pelaku juga menyimpan dua bungkus klip kecil di dalam tasnya.

Masing-masing BB yang diamankan petugas yakni dari spion motor terdapat satu buah klip kecil berisi sabu seberat 0,09 gram, dari dalam tas mengamankan BB dua bungkus plastik klip kecil masing-masing seberat 0,54 gram dengan jumlah total 0,63 gram.

Selain barang bukti tersebut, aparat kepolisian juga mengamankan uang tunai senilai Rp 1.710.000, tujuh buah telepon genggam, satu buah dompet warna cokelat, dan satu unit sepeda motor dengan nomor polisi M 5937 FA yang tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaran.

Bahkan, ada juga alat diduga sebagi bahan pengisap oleh pelaku, yakni 1 plastik klip kosong yang terpotong, dua buah pipet, satu buah sendok terbuat dari plastik, dan dua buah korek api.

Saat ini pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Ambunten guna menjalani penyidikan lebih lanjut.

“Sementara pasal yang kami sangkakan yakni pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tukas Mukit. (Fik/Nita)

No More Posts Available.

No more pages to load.