SKK Migas dan HCML Penuhi Panggilan Komisi I DPRD Sumenep

oleh -69 views

Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa 21 Februari 2017- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bersama Husky-CNOOC Madura Limited (HCML) memenuhi panggilan Komisi I DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, Selasa (21/2/2017).

Pertemuan ini juga dihadiri Kepala SDA Sumenep, Kahir bersama Camat, Kepala Desa (Kades) dan perwakilan tokoh masyarakat Pulau Gili Raja, Kecamatan Gili Genting.

“Kita sengaja meminta SKK Migas dan HCML untuk datang ke Sumenep, agar memperjelas terkait amdal dari kegiatan industri berupa uji seismik yang dilakukan di perairan Gili Raja,” terang Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath, diruang rapat paripurna gedung DPRD setempat, Selasa (21/2/2017).

Salah satu tokoh pemuda di Pulau Gili Raja, Eko Wahyudi, yang ikut hadir dalam pertemuan mengatakan bahwa HCML selama ini tidak pernah melakukan sosialisasi kepada warga yang berada di daerah dampak pengeboran migas.

“Banyak rumpon milik nelayan di daerah dampak kegiatan perusahaan Migas, hilang dan rusak. Tapi, sampai sekarang tidak ada ganti rugi dari HCML selaku perusahaan yang melakukan eksplorasi migas di perairan Pulau Gili Raja,” tukasnya.

Ia menuding HCML terkesan mengesampingkan warga dengan melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum melaksanakan aktivitasnya.

Sementara Kepala Desa (Kades) Lombang, Kecamatan Gili Genting (Pulau Giliraja), Juhermanto, mengaku bahwa pemberitahuan terkait sosialisasi dari HCML hanya dilakukan secara lisan saja.

“Kami hanya diberitahu secara lisan oleh HCML saat mengadakan aktivitas berupa seismik. Kalau pemberitahuan secara resmi ya tidak ada,” tegarnya.

Memanggapi keluhan warga Gili Raja, Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Sumenep, Abd Kahir mengungkapkan, sampai saat ini pemerintah kabupaten (Pemkab) belum mengetahui secara pasti kerugian atas kerugian rumpon nelayan di daerah terdampak.

“Untuk ganti rugi itu kalau mengacu pada kasus serupa sebelumnya, HCML butuh referensi pendukung guna melakukan ganti rugi rumpon yang rusak dan hilang atas aktivitas perusahaan migas,” pungkasnya.

Sedangkan Humas SKK Jabamanusa, Fatah Yasin, menuturkan, bahwa persoalan kerugian rumpon memang merupakan kewajiban K3S. “Ya silahkan HCML menyelesaikan secara baik. Tapi kami tekankan K3S ini sudah pernah menggelar pertemuan yang juga dihadiri kepala desa di daerah terdampak,” pungkasnya. (Nita)

No More Posts Available.

No more pages to load.