Seputarmadura.com, Sumenep, Minggu 01 Januari 2017- Kedapatan simpan narkotika jenis sabu seberat 15,96 gram, dua warga kepulauan Sapeken Sumenep, Madura, Jawa Timur, yakni berinisial SN (37) warga Desa Sakala, dan HB (39) warga Desa Saseel, diringkus petugas kepolisian.
“Kedua tersangka tertangkap berkat informasi masyarakat, kalau akan ada transaksi sabu-sabu ke pulau Sapeken. Anggota pun langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanudin, Minggu (1/1/2017).
Awalnya barang bukti yang dibungkus dua klip kecil sabu-sabu seberat 2,29 gram dan 13,67 gram dimasukkan kedalam power bank. Lalu disimpan disebuah lubang gawang sepakbola.
“Tapi barang haram tersebut akhirnya ketahuan juga oleh petugas kepolisian. Kedua tersangka pun diamankan,” terangnya.
Kedua tersangka saat ini masih dimintai keterangan oleh petugas, dan dari hasil introgasi yang dilakukan petugas, barang haram tersebut merupakan kiriman dari salah seorang warga di Desa Marengan, Kecamatan Kalianget berinisial AR.
“Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus peredaran sabu-sabu di kepulauan Sapeken, dan dari keterangan kedua tersangka sabu-sabu tersebut merupakan kiriman dari AR warga Desa Marengan, Kecamatan Kalianget,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya kedua tersangka bakal dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) jo 132 UU No. 35 tahun 2009.
“Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.(Nita)