Seputarmadura.com, Sumenep, Senin 4 Desember 2017- Sembilan orang pelaku perjudian dengan taruhan Rp 100 ribu diamankan Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Kesembilan orang tersebut, Abd. Rahman (56), Alamat Dusun Pasar Daya, Desa Talango, Sarbini (42), Alamat Dusun Karengan Laok, Desa Talango, Hendri Gunawan (36), Alamat Dusun Pasar Daya, Desa Talango, Yongki (28), Alamat Dusun Guntong, Desa Essang, Masnito (43), Alamat Dusun Jubluk Barat Desa Gapurana, Ruslan (40), Alamat Dusun Tanjung Alang, Desa Padike.
Lalu Mantri (38), Syaiful Rahman (35), Edy Santoso (34). Ketiganya ini merupakan warga Dusun Masjid, Desa Talango.
Kesembilan palaku tersebut melakukan aksi perjudiannya di Dusun Masjid, Desa/Kecamatan Talango, tepatnya di rumah kosong milik Kacung.
“Berawal dari informasi warga sekitar bahwa rumah milik Kacung sering ditempati perjudian, setelah kami selidiki ternyata benar, modusnya yakni dengan menggunakan kartu remi,” kata Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Senin (4/12/2017).
Cerita Suwardi, mereka menggunakan kartu lalu di kocok setelah itu di bagikan kepada para pemain sebanyak tiga lembaran dan apabila kartu penjudi berjumlah 30 dialah pemenangnya dan berhak mengambil uang yang di taruh di tengah.
Para pelaku tersebut diamankan pada Sabtu (2/12/2017) sekira pukul 23.30 Wib.
“Ada sembilan orang yang kami tangkap, dan saat ini kami amankan di Mapolres,” terangnya.
Adapun barang bukti, yakni satu set kartu remi, satu tikar warna abu-abu, enam buah telepon genggam, dan barang bukti uang sebesar empat juta delapan ratus enam puluh empt ribu rupiah.
“Kesembilan pelaku tersebut kami jerat denga pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, 3e dan ayat (3) KUHPidana,” tukas Suwardi. (Fik/Nita)