SCW : Polres Sumenep Lamban Tangani Kasus Proyek Kantor Dinkes Dan BPMP

oleh -229 views
SCW Polres Sumenep Lamban Tangani Kasus Proyek Kantor Dinkes Dan BPMP

Seputar Madura Sumenep, 25 Agustus 2016- Aktivis Sumenep Corruption Watch (SCW) menilai Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur lamban dalam menangani kasus dugaan korupsi pembangunan korupsi pembangunan kantor baru Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMP dan KB) setempat yang menelan anggaran sebesar Rp4,5 miliar itu belum ada perkembangan yang signifikan.

Koordinator Tim Investigasi Sumenep Corruption Watch (SCW) Junaidi mengatakan, lambannya penangan kasus tersebut menunjukkan adanya ketidak seriusan krop baju coklat dalam menuntaskan kasus korupsi. Bahka, mulornya penanganan itu terkesan ada unsur kesengajaan.

Indikasikan, laporan tersebut dibiarkan mengendap selama satu tahun di meja Polres Sumenep. Sebab, penangan kasus itu sudah dilimpahkan oleh Polda Jatim ke Polres Sumenep sejak tahun 2015.

Itu berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Daerah Polda Provinsi Jawa Timur dengan nomor B/7712/VII/2015/Ditreskrimsus tertangal 27 Juli 2015 tentang pelimpahan pengaduan mayarakat.

Namun, surat tersebut baru mendapat respon dari Polres Sumenep tahun 2016. Itu dibuktikan dengan diterbitkannya surat petintah tugas nomor SP-Gas/104/VII/2016Satreskrim tertanggal 25 Juli 2016. ”Jadi, satu tahun kasus ini mengendap di polres,” katanya.

Selaku aktifis anti korupsi, dirinya mengaku kecewa kepada kinerja parat kepolisian setempat. Dirinya menduga ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum Polres Sumenep untuk menghilangkan kasus itu.

”Kami menduga ada uapaya yang mencoba me 86 kan kasus itu. Buktinya, sudah satu tahun lamanya belum ada perkembangan yang berarti,” tuturnya, Kamis (24/8/2016).

Lebih lanjut Junaidi mengatakan, dirinya akan selalu memantau penanganan kasus tersebut. Jika ditemukan ada oknum penyidik polres yang mencoba bermain-main, dirinya mengancam akan melaporkan ke Propam Polda Jatim, Kapolri, Kompolnas serta staf kepresidenan.

”Saya tidak mau main-main mengawal kasus ini. Kalau ada yang mencoba bermain, apalagi sampai menerima uang, baik dari unsur penyidik atau yang lian, pasti kami laporkan ke instritusi diatasnya. Biar jadi shock terapi,” tegasnya.

Sementara itu Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Hasanuddin belum bisa memberikan kejelasan soal penangan kasus tersebut.

”Besok kita sudah ada jawabannya,” kata mantan Kapolsek Manding saat ditemui di Kantor Kejari.

Sementara itu, Tim Penyidik Pidkor Polres Sumenep Iptu Ach Supriyadi mengatakan, penanganan kasus tersebut terus dilakukan. Saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi. ”Kalau saksi itu bisa bertambah. Bisa 15 orang juga bisa nanti,” katanya.

Menurutnya, penangakan perkara kasus tindak pidana korupsi tidak bisa disampakan dengan proses penanganan perkara kriminal yang lain, seperti tindak pidana penganiyaan atau perjudian. Sehingga juga membutuhkan proses yang cukup panjang. Untuk pemeriksaan saksi-sasi saja membutuhkan waktu yang tidak sedikit.

Untuk diketahui, proyek pembangunan kantor baru di Jalan Dr Cipto itu dibiayai dari APBN tahun 2014 sebesar Rp4,5 miliar. Sebagai pengguna anggaran (PA) adalah sekretariat daerah Sumenep. (Jd)

No More Posts Available.

No more pages to load.