Belum Ada Kejelasan, Puluhan Warga Desa Lapa Laok Datangi Kantor Bupati

oleh -51 views
Belum Ada Kejelasan, Puluhan Warga Desa Lapa Laok Datangi Kantor Bupati

Seputar Madura, Sumenep 25 Agustus 2016- Puluhan warga Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur mendatangi kantor Bupati setempat, Kamis (25/8/2016). Mereka mempertanyakan perkembangan proses pemberhentian sementara Kades Lapa Laok, pasca divonisnya oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

”Pemerintah daerah terkesan hanya obral janji. Hingga saat ini belum ada bukti. Padahal sudah lama Pemerintah Daerah berjanji memproses soal itu,” kata Jupri salah satu warga Desa Lapa Laok.

Pria yang juga sebagai pelapor itu mengatakan, akibat tidak adanya kejelasan membuat masyarakat dilematis. Karena anatara yang benar dan yang salah menjadi kabur. Apakah masyarakat yang salah atau kadesa yang salah.

Padahal kata Jupri, Sesuai yang diamanahkan dalam Peraturan Bupati Sumenep Nomor 31 Tahun 2014, Tentang Petunjuk Teknis, Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 08 Tahun 2014, Tentang, Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Dan Pemberhentian Kepala Desa,Kepala Des yang telah menjadi tersangka tindak pidana korupsi harus diberhentikan sementara.

Hal itu sebagaiman yang tertuang dalam Pasal 59 yang berbunyi ’Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara. Mestinya saat ini sudah A Suud sudah dinonaktifkan sementara.

”Kalau Perbubnya sudah oke, tapi orang-orangnya sebagai penegak Perbub yang tidak oke,” jelasnya.

Kabag Pemdes Setkab Sumenep Ali Dhafir mengatakan, proses pemberhentian sementara telah dilakukan. Bahkan sekitar satu bulan yang lalu Bagian Pemdes telah bersuratan kepada Bagian Hukum untuk diterbitkan surat pemberhentian sementara.

Itu dilakukan setelah Bagian Pemdes mendapatkan salinan putusan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, tentang penetapan tersangka Kades Lapa Laok. ”Tapi karena ada kendala, maka bagian hukum meminta kami untuk menerbitkan nota dinas ke pada Pak Sekda. Itu sudah kami lakukan,” jelasnya.

Hanya saja sampai saat ini balasan nota dinas dari Sekda belum diterima dibagian pemdes. Sesui hasil koordinasi, surat balasan itu mengamanahkan Kabah Hukum dan Kabag Pemdes serta asisten I untuk mengahdap Sekda.

”Setelah kami telusuri surat balasan itu sudah turun dan saat ini masih ada di Asisten I dan saat ini masih ada diluar kota,” jelasnya. Kendari demikian dirinya berjanji jika Sekda dan Kabag Hukum sudah datang, pihaknya akan segera menindaklanjuti.

Untuk diketahui, Pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada A Suud dalam sidang putusan Kamis (17/3). Majelis hakim menyatakan dia terbukti bersalah.

Selain kurungan penjara, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan penjara. Terdakwa juga berkewajiban untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 213 juta. Saat ini A Suud selaku terdawa masih melakuka banding soal putusan itu. (Jd)

No More Posts Available.

No more pages to load.