Seputar Madura Sumenep, 20 Agustus 2016- Masyarakat Desa Jate, Kecamatan Gili Genting, Kabupaten, Madura, Jawa Timur memdesak Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten setempat untuk menyelesaikan pembuatan sertifikat tanah.
Pasalnya, pengajuan pembuatan sertifikat sebidang tanah yang diatasnya ditempati bangunan lembaga pendidikan itu, sudah satu tahun hingga Sabtu (20/8/2017) belum kunjung selesai.
“Kami harap BPN serius memproses pengajuan itu,” kata Ketua Yayasan A Syaeyah, Adi Azis, Sabtu (20/8/2016).
Tanah yang diajukan permohonan sertifikat itu merupakan milik Agus Warga Dusun Kalang Mangga, Desa Jate, Kecamatan Gili Genting, Pulau Gili Raja. Dirinya sekitar bulan Maret mengajukan permohonan pembuatan sertifikat baru di sebidang tanah dengan Akata Nomor 09/12.15.23/2014 yang berda di Desa Jate Nomor 80 ke BPN Sumenep.
Lalu, sekitar satu bulan lamanya tim dari Kantor BPN Sumenep, yakni bertepatan dengan tanggal 8 Mei 2015 petugas dari BPN datang untuk melakukan pengukuran. Hasilnya luas tanah tersebut diketahui 1451 meter, sedangkan luas lahan yang tertera di Akta seluas 1349 meter. Jadi, anatara hasil pengukuran dan luas yang tertera di akta terdapat selisih seluas 102 meter.
Setelah itu, maka terbitlah terbitlah surat tanda terima dokumen dengan Nomor Berkas Pemohon 7328/2016 tertanggal 8 Mei 2015 yang ditandatangani pemohon atas nama Agus dan an Kepala Kantor Pertanaham Kantor Pertanahan Sumenep Petugas Loket atas nama Sayid Alwi. “Ini sudah diluar kewajaran. Prosesnya terlalu lama,” tegasnya.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), waktu untuk mengurusi pembuatan sertifikat selama 38 hingga 97 hari untuk sertifikat pembuatan baru dan 15 hari untuk pembuatan sertifikat tanah peralihan.
“Kami berjuang demi masyarakat. Karena diatas sebidang tanah itu berdiri lembaga pendidikan. Kalai tidak segera selesai, khawatir akan terjadi gejolak dibelakang hari yang sampai mengganggu keberlangsungan KBM (kegiatan belajar mengajar),” tegasnya.
Sementara itu, Kasubsi Pendaftaran Kantor BPN Sumenep Moh. Fadli mengatakan, pembuatan sertifikat tanah milik Agus belum selesai. Hingga saat ini pengajuan tersebut belum ditandatangi oleh Pimpinan Kantor BPN setempat.
“Belum, jika tidak ada kendala, Senin depan kami naikkan,” katanya. (Jd)