Seputar Madura Sumenep, 20 Agustus 2016- Setelah 13 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur digugat ke Komisi Informasi (KI) setempat, kini giliran 20 Desa yang berada di kabupaten yang berada di ujunh timur pulau madura yang digugat ke KI.
”Dalam satu bulan kedepan kami akan memproses soal desa. Saat ini sudah 20 desa yang masuk pada kami,” kata Ketua KI Sumenep Hawiyah Karim, Sabtu (20/8/2016).
Menurutnya, 20 desa itu tersebar di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Kalianget, Kecamatan Saronggi dan Kecamatan Bluto. Sementara yang disengketakan rata-rata soal pengelolaan ADD dan DD.
”Untuk yang pertama kami proses adalah Desa Karang Anyar Kecamatan Kalianget. Karena registrasinya memang lebih awal dari pada yang lain,” katanya.
Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terdapat 330 Desa yang tersebar di 27 Kecamatan wilayah daratan dan wilayah daratan.
Wiwik, sapaan Akrabnya Hawiyah Karim menuturkan, sejak dirinya menjabat sebagai Ketua KI, baru tahun ini menangani sengketa dengan termohon desa. Biasanya, yang menjadi termohon adalah SKPD (satuan kerja perangkan daerah). ”Baru tahun ini ada desa yang disengketakan,” jelasnya.
Tindakan sejumlah pihak itu, lanjut Wiwik mengatakan adanya kesadaran untuk terus menjalanka fungsi kontrol ditingkat desa. Sehinga adanya bantuan ADD dan DD yang dikucurkan pemerintah tepat sasaran.
”Baru kita tahu jika bantuan ADD dan DD ci desa cukup fantastis. Sehingga sekarang seakan desa seperti akuarium yang siapapun bisa melakukan pengawasan,” tegasnya.
Kendati demikian, meskipun persoalan tersebut baru di Sumenep, maysarakat tidak harus ditanggapi serius dan sampai menimbulkan persoalan baru. ”Memang desa tidak pernah disorot sebelumnya, tapi tidak perlu meberikan respon yang reaktif karena ini persoalan yang biasa,” tegasnya.
Terpisah, Sekretaris Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Sumenep Ubed Abdullan Hayat menanggapi persoalan tersebut dengan kepala dingin. Tindakan tersebut dinilai hanya bentuk kekurang puasan masyarakat. ”Wajar-wajar saja, tidak ada yang urgen dalam hal ini,” katanya.
Menurutnya, sejak adanya program DD maupun ADD, pemerintah desa selalu mengedepankan transparansi disemua bidang, baik pengelolaan maupun realisasi dibawah.
Salah satu bentuk transparansi itu pemerintah desa selalu memampangkan semua kebijakan, baik keijabakan itu dari Pemkab setempat maupun kebijkan Pemerintah Desa. ”Biasanya dipampang melalui spanduk. Kalau di kantor balai desa itu suda wajib,” tegasnya.
Sebelumnya, sebanyak 13 SKPD di Lingkungan Pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur digugat ke KI lantaran dinilai tidak transparan dalam pengelolaan Bantuan Sosial (Bansos) dan Pengelolaan Bantuan Hibah. (Jd)