Seputarmadura.com, Sumenep, Sabtu 4 Desember 2021- Satuan Resnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil menangkap pengecer narkotika jenis seberat 1,16 gram.
Tersangka bernama Agussalim, umur 47 tahun, warga Dusun Dunglaok Desa Pragaan Laok Kecamatan Pragaan, Sumenep.
“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan Sat Resnarkoba Polres Sumenep, pada Jumat malam, 3 Desember 2021, sekira pukul 19.00 Wib,” ujar Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Sabtu, 4 Desember 2021.
Tempat kejadian perkara (TKP) di pinggir Jalan Raya Pragaan Dusun Dunglaok Desa Pragaan Laok Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep.
Barang bukti (BB) yang disita dari tersangka berupa 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 0,68 dan gram, 0,48 gram. Total berat keseluruhan ± 1,16 gram; kemudian 1 (satu) bungkus rokok sebagai tempat menyimpan sabu; dan 1 (satu) unit HP warna Gold kombinasi hitam.
“Penangkapan itu berwal adanya informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering menggunakan dan transaksi Narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif terhadap kegiatan tersangka,” ujarnya.
Widiarti mengungkapkan, setelah mendapat informasi dan A1 bahwa terlapor sedang melakukan transaksi Narkotika jenis sabu tepatnya di pinggir Jalan Raya Pragaan Dusun Dunglaok Desa Pragaan Laok, Pragaan, Sumenep, maka petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Tersangka sempat membuang barang bukti berupa sabu. Tapi ketka ditunjukkan oleh petugas, tersangka mengakui kalau barang haram itu miliknya,” ungkapnya.
Tersangka berikut barang buktinya kini ditahan di Mapolres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Dengan perbuatannya, tersangka bakal diganjar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Tin/Hen)