Seputarmadura.com, Sumenep, Sabtu 22 Januari 2022- Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu antar kabupaten dengan dua tersangka di Kawasan Pantura dan teras rumah warga, Sabtu, 22 Januari 2022.
Penangkapan di kawasan Pantura, tepatnya dipinggir jalan Kecamatan Pasongsongan, dilakukan Sabtu dini hari, sekira pukul 04.00 Wib, dengan tersangka Adi Yanto, umur 45 tahun, alamat Dusun Lembung, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
Sedangkan satu tersangka lainnya diringkus sebelumnya di rumah warg di Kecamatan Batuan, pada Jumat malam, 21 Januari 2022, sekira pukul 21.00 Wib, yang bernama Lukman Hakim, umur 32 tahun, alamat KTP Jl. Pahlawan No.22 Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep, dan alamat tempat tinggal Dusun Bates Timur Desa Ellak Daya Kecamatan Lenteng, Sumenep.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka kerab mengedarkan narkoba jenis sabu.
“Kedua tersangka tertangkap tangan akan melakukan transaksi narkoba, dengan barang bukti (BB) sabu keseluruhan seberat 8,43 gram,” ujarnya.
Untuk tersangka Adi Yanto merupakan pengedar narkoba antar kabupaten dengan BB sabu seberat 6,72 gram. Kemudian dari tangan tersangka Lukman Hakim disita 1,71 gram sabu.
Selain sabu yang diamankan petugas yakni sobekan tisu dan bungkus susu, 2 (dua) unit HP merk Nokia warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega ZR warna hitam No.Pol: M-2553-WA, dan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia warna biru tua metalik Nopol KT-1891-EC.
Kini para tersangka berikut barang bukti diamankan di tahanan Mapolres Sumenep, guna kepentingan penyidikan.
Jeratan hukumannya untuk tersangka Adi Yanto Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Sementara tersangka Lukman Hakim yakni Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya. (Tin/Hen)