Satreskrim Polres Sumenep Tangkap Pelaku Curanmor di Probolinggo

oleh -31 views

Seputarmadura.com, Sumenep, Kamis 29 September 2022 Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil menangkap pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan barang bukti (BB) berupa 5 (lima) unit kendaraan bermotor (ranmor) di Kabupaten Probolinggo.

Tersangka berinisial ZR, usia 24 tahun, alamat Dusun Lamojang Barat Desa Por Depor Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep, diringkus pada Rabu ( 28/09/2022 ) sekira pukul 02.00 Wib bertempat di sebuah rumah milik warga berinisial R alamat Dusun Krintingan Kelurahan Ladu Kulon, Kecamatan Tegal Siwalan Kabupaten Probolinggo.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menuturkan, berdasarkan keterangan pelaku, aksi pencurian itu dilakukan pertama pada Kamis ( 11/08/2022 ) sekitar pukul 07.00 Wib di depan rumah milik Lukman Hakim alamat Dusun Legung Desa Payudan Dungdang Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep; dan yang kedua pada hari Selasa ( 30/08/2022 ) sekitar pukul 04.30 Wib di garasi rumah milik A. Rudi Wahyudi alamat Dusun Legung Desa Payudan Dungdang Kecamatan Guluk-guluk, Sumenep.

“Dengan pencurian ranmor itu, warga melapor ke Polisi. Sehingga Satreskrim Polres Sumenep bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan di Kecamatan Guluk-guluk,” tuturnya.

Setelah itu, tim Resmob mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa di rumah ZR alamat Dusun Lamojang Barat, Desa Pordapor, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep terdapat beberapa unit sepeda motor yang diduga hasil pencurian.

Selanjutnya tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Sirat melaksanakan penggeledahan yang ditemukan 5 sepeda motor, lalu tim Resmob melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pemilik rumah atas nama ZR.

“Hasil penyelidikan tim Resmob pada hari Rabu ( 28/09/ 2022 ) sekira pukul 01.30 Wib tim resmob mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku ZR, dan sekira pukul 02.00 Wib tim resmob melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku di sebuah rumah milik Rahma alamat Dusun Krintingan Kelurahan Ladu Kulon, Kecamatan Tegal Siwalan, Kabupaten Probolinggo. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Sumenep untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Dari pelaku berhasil diamankan 5 buah kendaraan roda dua diantaranya Yamaha Nmax Noka MH3SG3110FK015480
Nosin G3E4E0015610, Yamaha Mio J
Noka dan Nosn Rusak warna merah putih, Yamaha Aerox
Noka MH3SG4610JJ113669
Nosin G3J1E0161095, Honda Beat Merah Putih
Noka MH1JFP123GK501923
Nosin JFP1E2508447, Yamaha R15 warna Biru Putih Noka MH32PK001EK016755
Nosin 2PK016837.

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP,” jelas Widi, mantan Kapolsek Sumenep Kota. (Nt/Hen)