Samsat Sumenep Berbenah Lewat Peningkatan Pelayanan Urusan BPKB dan STNKB

oleh -374 views
Samsat Sumenep Berbenah Lewat Peningkatan Pelayanan Urusan BPKB dan STNKB
Pelayanan di Kantor Samsat Sumenep

Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa 14 Maret 2017- Petugas Samsat Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus berbenah melalui peningkatan pelayanan kepada pemilik kendaraan bermotor (ranmor) terkait pengurusan BPKB dan pengurusan balik nama surat tanda nomor kendaraan bermotor(STNKB).

Kasatlantas Polres Sumenep, AKP Eka Anggriana, menjelaskan, setiap satu bulan sekali pihaknya selalu melakukan evaluasi terhadap pelayanan publik dilingkup Samsat, baik disisi pengambilan BPKB, Cek Fisik, maupun pengurusan penerbitan STNKB.

“Evaluasi itu kita tekankan kepada peningkatan pelayanan baik itu perilaku, pelayanan di ruangan, melalui IT, dan sarana-prasarana yang lain,” terang Kasatlantas Polres Sumenep, Selasa (14/3/2017).

Ia menuturkan, dengan adanya evaluasi ini berdampak terhadap kinerja petugas Samsat kearah yang lebih baik.

Selain itu, peningkatan pelayanan publik juga dikemas dalam bentuk penyajian Samsat Keliling tujuannya memberikan kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat yang tempat tinggalnya jauh dari kawasan Kecamatan Kota Sumenep. Kemudian kantor cabang di Kecamatan Pragaan dan Kecamatan Arjasa (Pulau Kangean).

‘Kita sudah berusaha memberikan yang termudah bagi warga dalam pengurusan BPKB dan STNKB. Jadi, manfaatkan saja Samsat Keliling dan kantor cabang di dua kecamatan tersebut,” paparnya.

Namun, Eka menambahkan, setiap pemohon wajib pajak kendaraan, baik satu tahunan maupun lima tahunan, balik nama STNK dan mutasi kendaraan harus mengikuti aturan dengan mengisi formulir yang sudah disediakan oleh petugas.

“Formulir yang harus diisi oleh pemohon yaitu bagi pemohon balik nama STNK, mutasi dan juga wajib pajak lima tahunan,” tukasnya.

Sedangkan pengambilan BPKB dikantor Samsat baik yang balik nama ataupun baru penerbitan, tidak dipungut biaya.

“Para pemohon pada waktu pengambilan BPKB asli, hanya cukup menunjukkan STNK asli kepada petugas BPKB. Tidak ada biaya apapun,” tegasnya.(Nita)

No More Posts Available.

No more pages to load.