Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 5 Januari 2022- Narkoba jenis sabu seberat 67,65 gram diamankan Polsek Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur, dari dua warga setempat.
Tersangka sebagai pengedar narkoba bernama Hidayatur Rahman alias Dayat, umur 32 tahun, alamat Dusun Karang Bunga RT/RW 09/06 Desa Angon Angon Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep. Dari tangan tersangka ini polisi menyita 67,39 gram sabu.
Kemudian tersangka kedua adalah Ghofilun, umur 26 tahun, alamat Dusun Bondat Rt/Rw 003/002 Desa/Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean, Sumenep. BB yang diamankan dari tangan tersangka ini sebanyak 0,26 gram sabu.
“Jadi, total BB sabu hasil pengungkapan dari kedua tersangka itu yakni seberat 67,65 gram,” tutur Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Rabu, 5 Januari 2022.
Penangkapan terhadap tersangka Dayat dilakukan Selasa malam, 4 Januari 2022, sekira pukul 20.00 Wib, dirumahnya.
Sedangkan tersangka Ghofilun diringkus di sebuah gardu pojok timur lapangan sepak bola torjek Dusun Aeng Lombi Desa Torjek Kecamatan Kangayan, Sumenep, pada Selasa dini hari, 4 Januari 2022.
“Para tersangka tertangkap tangan memiliki barang haram tersebut. Untuk tersangka Dayat, ditangkap saat membungkus sabu di rumahnya yang siap di edarkan,” paparnya.
Sementara tersangka Ghofilun sedang berada di sebuah gardu dengan terselip sabu di saku celananya bagian belakang.
Dari tersangka Dayat selaku pengedar, polisi juga mengamankan 3 (tiga) plastik klip warna bening bekas bungkus narkotika jenis sabu. 1 (satu) unit HP merek VIVO warna biru muda. 1 (satu) set baterai isi 5 (lima) buah. 1 (satu) bok plastik klip warna bening. 1 (satu) buah timbangan elektrik. 1 (satu) botol minuman air mineral berisi 3 (tiga) buah pipet kaca. 1 (satu) buah dus warna cokelat. 5 (lima) buah pipet kaca. 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan plastik. 1 (satu) korek api gas. 2 (dua) buah Lakban cokelat. 1 (satu) buah plastik warna hitam. Dan 1 (satu) buah sperpart slebor sepeda motor.
Penerapan pasal terhadap tersangka Dayat yakni tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima narkotika golongan 1 jenis sabu melebihi 5 (lima) gram dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu melebihi 5 (lima) gram.
“Jeratan hukumnya Pasal 114 ayat (2) Subs. pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” ungkapnya.
Dan untuk tersangka Ghofilun dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) Subs pasal 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Tin/Hen)