Sabu seberat 1,8 gram Berhasil Disita Satresnarkoba Polres Sumenep

oleh -493 views
https://seputarmadura.com/wp-content/uploads/2020/09/Sabu-seberat-1-8-gram-Berhasil-Disita-Satresnarkoba-Polres-Sumenep.jpg
Pengedar Sabu yang Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep

Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 9 September 2020- Narkoba jenis sabu seberat 1,8 gram berhasil disita Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, dari tangan dua tersangka.

“Mereka ditangkap Selasa malam, 8 September 2020, sekira pukul 20.30 Wib. Di dua lokasi berbeda,” tutur Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Rabu, 9 September 2020.

Kedua tersangka itu yakni Ahmad Khoiri, umur 45 tahun, warga Dusun Jepun Timur Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng. Kemudian Noven Arifianto, umur 39 tahun, beralamat di Jalan Flamboyan No.32 Desa Lenteng Timur Kecamatan Lenteng.

“Lokasi penangkapan dilakukan di dua tempat. Pertama di sebuah gardu Pasar Lenteng. Dan di dalam kamar mandi rumah milik tersangka Noven Arifianto,” ujarnya.

Barang bukti (BB) yang berhasil disita dari kedua tersangka sebanyak 1,8 gram sabu.

“BB sabu didapat dari tersangka Ahmad Khoiri sebanyak 0,30 gram. Dan dari tersangka Noven Arifianto sebanyak 1,5 gram. Totalnya 1,8 gram sabu,” paparnya.

Selain itu, kata Widiarti, petugas juga mengamankan seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik bekas yang pada tutupnya warna merah terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik warna putih dan pipet kaca yang diduga terdapat sisa sabu. 1 (satu) buah korek api gas warna bening sebagai kompor. 1 (satu) unit timbangan elekrik merk Harnic warna silver. 1 (satu) unit HP merk Hammer warna putih kombinasi hijau. 1 (satu) kotak Dos bertuliskan Kode Cowo sebagai tempat menyimpan sabu. 1 (satu) buah tas kecil warna hijau sebagai tempat menyimpan Dos yang didalamnya berisi sabu.

“Kronologis penangkapan itu, berawal ketika petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering mengkonsumsi dan transaksi Narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor,” paparnya.

Kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa terlapor telah melakukan transaksi dan akan melakukan pesta Narkotika jenis sabu di sebuah gardu pasar lenteng. Maka petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan terhadap terlapor yang bernama Ahmad Khoiri dan ditemukan barang bukti tepatnya di atas lencak bambu berupa: 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dan seperangkat alat hisap , setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari terlapor Noven Arifianto, sehingga petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terlapor dirumahnya saat berada dikamar mandi dan sempat membuang barang bukti ke dalam bak mandi berupa: 5 (lima) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang sebelumnya disimpan didalam Dos bertuliskan Kode Cowo dan tas kecil warna hijau serta barang bukti tersebut di atas kemudian mengakui bahwa sebelumnya telah menjual sabu kepada terlapor Ahmad Khoiri.

“Selanjutnya kedua terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.

Pengetrapan Pasal yakni Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Nt)

No More Posts Available.

No more pages to load.