Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 12 Juni 2024– Puluhan botol minuman keras (miras) berhasil diamankan Sat Samapta Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, saat gelar razia warung di wilayah Kecamatan Talango. Rabu, 12 Juni 2024.
Kegiatan razia dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali Sat Samapta Aiptu Sudarso.
“Razia tersebut bertujuan dalam rangka antisipasi penyalahgunaan minuman beralkohol (Miras) dan kejahatan jalanan,” ujar Kasat Samapta Polres Sumenep AKP Taufik Hidayat, S.H melalui Kasi Humas AKP Widiarti, S.H.
Razia warung penjual miras atau oplosan tersebut tim Sat Samapta berhasil mengamankan puluhan miras dari berbagai merek
“Puluhan miras berhasil diamankan yakni Anggur Merah 10 botol, Anggur merah gold 11 botol, Beer Merk prost 3 botol, Anggur merk Api 5 botol,Anggur Kolesom 5 botol Ice land rasa 6 botol, ” tuturnya
Menurut AKP Widiarti, tim Sat Samapta menyasar razia ke warung penjual miras diwilayah kecamatan yakni Desa Cabbiya, Kecamatan Talango.
‘Selain mengamankan barang bukti (BB), petugas juga mengamankan satu orang sebagai penjual miras,” ucapnya
Barang Bukti (BB) beserta satu orang pemilik atau penjual diamankan di Polres Sumenep guna penyelidikan lebih lanjut. (Nt/Hen)