Raperda Perlindungan Keris Usulan Bupati Ditangguhkan Oleh Badan Pembentukan Perda DPRD Sumenep

oleh -29 views

Seputarmadura.com, Sumenep, Senin 17 Oktober 2022 Rancangan peraturan daerah (Raperda) perlindungan keris yang merupakan salah satu usulan eksekutif Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tidak masuk pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023.

Bupati Sumenep dalam hal ini eksekutif mengusulkan 11 Raperda ke DPRD setempat. Namun untuk sementara hanya 5 yang masuk ke Propemperda.

Sementara 6 Raperda lainnya, terancam ditolak atau tidak dibahas oleh DPRD Sumenep.

“Ini sifatnya bukan ditolak, tapi dinilai tidak mendesak untuk segera dibahas. Itu setelah kami selaku Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep membahas 11 raperda usulan eksekutif pada Kamis, 13 Oktober 2022,” tutur Juhari, Ketua Bapemperda DPRD Sumenep.

Hasil dari pembahasan tersebut, ternyata hanya 5 Raperda yang dinilai masuk prioritas dan mendesak untuk dibahas tahun 2023.

“Setelah kami bahas dan cermati 11 raperda usulan bupati, yang masuk prioritas atau mendesak untuk dibahas di tahun 2023 ada 5 raperda,” katanya.

Lima raperda yang dinilai mendesak untuk segera di bahas pada tahun 2023, di antaranya Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Kemudian Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah atau SO, dan Raperda Penyelenggaraan Diniyah.

Sebanyak 5 raperda itu bisa berubah manakala masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) terkait tidak mempersiapkan secara matang.

Meski bersifat mendesak tetapi belum ada naskah akademik (NA), akan dibatalkan dan diganti dengan raperda lain.

“Kami mengimbau kepada dinas terkait yang bertugas menyusun raperda untuk melakukan presentasi dengan Baperpemda, jika nanti tidak siap misal tidak ada naskah akademiknya, meski sudah masuk prioritas kami tetap coret,” ujar politisi PPP itu.

Sementara itu, 6 raperda usulan eksekutif yang dinilai tidak mendesak untuk dibahas tahun 2023, di antaranya Raperda Perlindungan Keris, Raperda Rencana Detail Tata Ruang, Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Sumekar Juga Raperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Petani, dan Raperda Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika. (Nt/Hen)