Seputarmadura.com, Sumenep, Jumat 25 November 2016- Tersangka kasus narkoba jenis sabu yang ditangkap Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus bertambah. Kali ini Moh. Romli (45) warga jalan Trunojoyo Gg VII, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil diringkus Satnarkoba Polres Sumenep.
“Anggota Satnarkoba Polres Sumenep berhasil menciduk tersangka Jumat sore (25/11/2016) sekitar pukul 15.30 wib, diareal pemakaman umum Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep,” Kata Humas Polres Sumenep AKP Hasanudin, Jumat (25/11/2016).
Saat ditangkap, tersangka kedapatan menyimpan barang haram berupa sabu seberat 0,72 gram. “Barang bukti yang disita ditempat kejadian perkara (TKP) berupa, 1 (satu) pocket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,72 gram, beserta alat hisapnya,” terangnya.
Selain itu, lanjut Hasan, petugas juga mengamankan 1 (satu) buah telepon genggan warna putih, uang tunai Rp. 200.000 terdiri 1 lembar pecahan Rp. 100.000 dan 2 lembar pecahan Rp. 50.000.-, dan 1 (satu) unit sepeda motor Nopol M 4420 W.
“Penangkan tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat kalau di areal kuburan Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu. Anggota pun lakukan penyelidikan ternyata benar info tersebut diwilayah itu memang ada transaksi dan saat itu tersangka terlihat berada diareal kuburan lalu petugas kami mendekati tersangka serta langsung dilakukan penggerebekan terhadap tersangka,” paparnya.
Hasan mengungkapkan, tersangka tidak berkutik ketika petugas menemukan sabu satu pocket plastik klip kecil berisi sabu. “Tersangka sempat membuang barnag bukti itu disaat dilakukan penggeledahan oleh anggota. Tapi langsung diamankan oleh anggota,” ungkapnya.
Tersangka berikut barang bukti sekarang diamankan di Mapolres Sumenep, untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Kita akan jerat tersangka dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(Nita)