Seputarmadura.com, Sumenep, Minggu 7 Juni 2020- Satuan Narkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil menyita 10,77 gram narkoba jenis sabu dari tiga tersangka.
Penangkapan terhadap ketiga tersanga itu, dilakukan Satnarkoba sebanyak 2 tersangka. Dan sisanya 1 tersangka merupakan pelimpahan dari Kodim 0827 Sumenep.
Untuk yang pelimpahan kasus narkoba dari Kodim 0827 kepada Satnarkoba Polres Sumenep, tersangkanya bernama Elly Yanto, 37 tahun.
Pria asal Dusun Daja, Desa Jelbudan, Kecamatan Dasuk ini, awalnya diduga senjata api (senpi) secara ilegal. Namun, setelah dilakukan penggeledahan pria tamatan sekolah dasar tersebut ternyata diketahui sebagai pengedar sabu-sabu.
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, pengungkapan tersebut berawal saat anggota Intel Kodim Sumenep bertandang ke rumah Elly Yanto pada Jumat, 5 Juni 2020 sekitar pukul 22.00 Wib.
Saat itu anggota Intel Kodim Sumenep mendapat informasi jika Elly Yanto memiliki senjata api secara ilegal. Namun, saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan adanya senpi melainkan ditemukan adanya narkotika jenis sabu-sabu.
“Sabu-sabu itu ditemukan disamping halaman rumah terlapor yang ditutupi dengan batu,” kata Widi.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa dua poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 1,16 gram, 1,28 gram dengan berat keseluruhan sekitar 2,44 gram.
Selain itu barang bukti yang diamankan berupa pack plastik klip kecil merk G tik, satu unit HP merk Samsung warna biru kombinasi hijau, uang tunai sebesar Rp. 950.000 yang merupakan hasil penjualan, satu buah kotak plastik merk kawa sebagai tempat menyimpan sabu, satu buah dompet kecil warna hitam sebagai tempat menyimpan sabu, satu plastik kresek warna hitam sebagai bungkus dan satu buah timbangan elektrik merk Harnic warna silver.
Saat ini Elly Yanto dan barang bukti baru diserahkan kepada Satreskoba Polres Sumenep, Sabtu, 6 Juni 2020 guna dilakukan penyidikan.
“Akibat perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujarnya.
Sementera dua tersangka narkoba lainnya, yakni Herman Syah (25) warga Dusun Dedder, Desa Cangkreng, Kecamatan Lenteng, Sumenep dan Whisky Paku Sadewo (24), berstatus mahasiswa warga Dusun Beddi, Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget, Sumenep.
“Dari dua tersangka ini polisi mengamankan barang bukti sebanyak 19 paket dengan berat total 8,33 gram. Mereka diamankan pada Sabtu kemarin, 6 Juni 2020, sekira pukul 02.30 Wib,” tuturnya.
Bahkan, barang bukti lainnya juga diamankan berupa tiga kantong plastik klip kecil, seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih dan sebuah pipet kaca, timbangan electrik merk “HARNIC” warna silver, dua sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna bening, satu unit handphone merk Samsung warna silver, satu buah gunting, uaang tunai senilai Rp 200 ribu hasil penjualan Narkotika jenis sabu-sabu, celana pendek warna dongker.
“Mereka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), (2) Subs. Pasal 112 ayat (1), (2) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tukasnya. (Yan/Nit)