Seputarmadura.com, Sumenep, Jumat 3 Februari 2017- Operasi minuman keras (miras) yang dilakukan Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, Jumat (3/2/2017) dini hari sekira pukul 02.30 Wib, ternyata berbuah penangkapan narkotika jenis sabu.
Tersangka yang diamankan berinisial AR (22) warga Kelurahan Karang Duwak, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura harus berurusan dengan Korps Bhayangkara.
“Penangkapan AR dari pemeriksaan jok sepeda motor yang diamankan di Mapolres Sumenep, hasil razia anggota Sabhara di Jalan Lingkar Timur yang diketahui ada sekolompok orang sedang minum minuman keras,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Jum’at (3/2/2017).
Pemeriksaan dijok sepeda motor milik AR ditemukan sabu seberat kurang lebih 0,24 gram.
“AR mengaku kalau sabu tersebut memang miliknya yang merupakan sisa dari pemakaian sebelumnya,” tuturnya.
Suwardi mengungkapkan, barang bukti lain yang disita petugas diantaranya seperangkat alat hisap sabu, 3 buah pipet baru terbuat dari kaca dan satu unit sepeda motor merk Beat dengan nomor polisi M 3984 XC.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sumenep, guna menjalani penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AR dijerat pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 (1) huruf a Undang – Undang no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Ancaman diatas lima tahun penjara, ” pungkasnya.(Nita)