Polres Sumenep MoU Dengan Pemkab Soal Pengawasan DD-ADD

oleh -71 views
Polres Sumenep Secara Sah Melakukan Pengawasan DD ADD
Polres Sumenep, Melakukan Penandatangan MoU atau Nota Kesepakatan Dengan Pemkab setempat Untuk Pengawasan Realisasi DD dan ADD

Seputarsumenep.com Sumenep, Rabu 1 Nopember 2017- Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepakatan dengan Pemkab setempat dalam melaksanakan pengawasan terhadap realisasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

“Kesepakatan ini merujuk pada Instruksi Presiden RI terkait dengan keikutsertaan Korps Bhayangkara dalam melakukan pengawasan realisasi DD dan ADD,” terang Kapolres Sumenep, AKBP H. Joseph Ananta Pinora usai menandatangani MoU dengan Pemkab setempat, di Ruang Arya Wiraraja Kantor Bupati Sumenep, Rabu (1/11/2017).

Dalam penandatanganan nota kesepakatan tersebut, pihaknya akan melakukan implementasi terhadap pengawasan DD dan ADD sesuai amanat Presiden RI.

“Implementasinya, kami akan melakukan pendampingan dimulai dari perencanaan realisasi DD, pengawasan terhadap pelaksanaannya dan terakhir pada saat pembuatan laporan peratanggung jawabannya,” paparnya.

Kapolres menegaskan, pengawasan dari kepolisian ini merupakan semangat pendampingan dan membimbing. Akan tetapi penindakan pasti dilakukan ketika sudah tidak bisa dibina.

“Kami lebih mengedepankan pendampingan yang sifatnya pembinaan. Tapi, penindakan juga akan kami lakukan, jika sudah benar – benar tidak bisa di bina. Akan tetapi kami berharap tidak sampai terjadi,” ungkapnya.

Sementara itu Bupati Sumenep A. Busyro Karim sangat mengapresiasi atas dilakukannya MoU terkait pengawasan DD dan ADD dengan melibatkan Kepolisian. Menurutnya hal tersebut diharapkan mampu meningkatkan seluruh SDM dari perangkat Desa, dan meminimalisir terjadinya penyimpangan.

“Program ini merupakan lanjutan dari pusat, seperti yang sudah dilakukan oleh Kementerian Desa dan Kemendagri bersama Kepolisian terkait pengawasan DD dan ADD,” ujar Bupati Sumenep.

Bupati dua peridoe tersebut menambahkan, pengawasan DD dan ADD ini dilakukan secara tunggal oleh Kapolsek dengan Bhabinkamtibmasnya, sebagai bagian dari struktur Polri yang terlibat karena bisa bergerak hingga ke desa-desa.

“Sebagai kebijakan strategis, pengawasan Dana Desa dilakukan dengan sistem terpadu, diharapkan Kapolsek dan Bhabinkamtibmasnya bekerja sama yang baik dengan masing-masing Camat,” pinta Bupati.

Bupati menyatakan, pihaknya menginginkan kepala desa mengelola dengan sebaik-baiknya, jangan sampai dalam pelaksanaannya menuai masalah yang merugikan masyarakat.

Untuk itu, siapapun tidak boleh melakukan intervensi terhadap pengawasan Dana Desa, supaya pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Sumenep tidak ada masalah hukum di kemudian hari.

Bupati juga memaparkan, Dana Desa di Kabupaten Sumenep dari tahun ke tahun semakin bertambah, buktinya pada tahun 2015 sebesar Rp. 94,8 miliar, tahun 2016 sebesar Rp. 336 miliar dan tahun 2017 mencapai 385,7 miliar.

Sedangkan realisasi Dana Desa tahap I di Kabupaten Sumenep mencapai 60 persen sebesar Rp. 161,5 miliar, sementara sisanya 40 persennya masih belum tersalurkan karena masih menyelesaikan persoalan teknis. (Nita) 

No More Posts Available.

No more pages to load.