Polres Sumenep Masih Berkutat Satu Tersangka Untuk Kasus Beras Oplosan

oleh -129 views
https://seputarmadura.com/wp-content/uploads/2020/06/Polres-Sumenep-Masih-Berkutat-Satu-Tersangka-Untuk-Kasus-Beras-Oplosan.jpg
AKP Dhany RB, Kasat Reskrim Polres Sumenep

Seputarmadura.com, Sumenep, Senin 29 Juni 2020- Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, masih berkutat satu tersangka untuk dugaan perkara kasus pengoplosan beras, yang mendudukkan Latifa (43), warga Jalan Merpati, Pamolokan, Sumenep, sebagai tersangka.

Hingga saat ini, penyidik Polres Sumenep tetap melanjutkan Proses penyidikan. Bahkan tersangka bakal dijerat dengan Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.

“Proses perkara yang kita tangani ya tetap lanjut. Bahkan kami tambah jeratannya dengan Undang-undang Pangan,” kata AKP Dhany RB, Kasat Reskrim Polres Sumenep, Senin, 29 Juni 2020.

Penyidik berkeyakinan perbuatan tersangka melanggar Pasal 62 UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan pasal 106 UU 7/2014 tentang Perdagangan.

Untuk melengkapi berkas perkara, penyidik tengah meminta keterangan dari ahli pangan sebagai saksi tambahan dan melakukan uji lab atas beras yang diamankan beberapa waktu lalu.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan di gudang Bulog, untuk menyesuaikan kualitas beras. “Hasil labnya ini butuh tujuh hari,” ungkapnya.

Jika semuanya sudah selesai, lanjut Dhany, pihaknya kembali koordinasi dengan pihak Kejaksaan. “Apakah harus ditambah atau tidak,” ujarnya.

Uji lab kali ini, kata dia, berbeda dengan lab yang dilakukan sebelumnya. Saat ini fokus pada undang-undang tentang pangan.

Sekedar diketahui, kasus ini bermula pada Rabu, 26 Februari 2020 lalu saat Satreskrim Polres Sumenep melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di gudang Yudatama Art, Desa Pamolokan, Sumenep, atas dugaan beras oplosan.

Hasil penyelidikan Polres Sumenep menetapkan Latifa (43) sebagai tersangka. Tidak terima penetapan itu, Latifa mengajukan pra-peradilan dengan termohon Polres Sumenep. Namun, upaya hukum yang dilakukan itu ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, sehingga penetapan tersangka sah demi hukum.

Hanya saja, di tengah perjalanan, berkas perkara belum dinyatakan lengkap atau P21 hingga masa penahanan berakhir. Sehingga tersangka saat ini tidak dilakukan penahanan. (Yan/Nit)

No More Posts Available.

No more pages to load.