Seputarmadura.com, Sumenep, Senin 19 Maret 2018- Aparat Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melumpuhkan betis sebelah kanan tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Tersangka itu bernama Maimun (22), warga Dusun Ponjun Desa Jaddung, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Mukit, mengatakan, tersangka mencuri sepeda motor honda revo nopol M-6593-AS, milik Abd. Mugit (40), warga Dusun Nongbunter Desa Sentol Daya Kecamatan Pragaan, pada tanggal 20 Januari 2018. Tempat kejadian perkara (TKP) di tegalan milik Pak Zeki Dusun Sebidak Desa Sentol Daya Kecamatan Pragaan.
“Pelaku curanmor tersebut ditangkap pada Kamis (15/3/2018) kemarin, di rumah kost Desa Pandian, Kecamatan Kota Sumenep,” terangnya, Senin (19/3/2018).
Saat diperiksa, lanjut Mukit, tersangka bernyanyi jika aksi curanmornya dilakukan bersama temannya berinisial AGS warga Desa Pragaan Laok Kecamatan Pragaan. Pencurian dilakukan di dua lokasi berbeda dengan menggunakan kunci “T”. AGS masih menjadi DPO Polres Sumenep
“Bersama AGS, tersangka mencuri di dua lokasi berbeda yakni tanggal 20 Januari dan 13 Maret 2018. TKP-nya Sama-sama di Kecamatan Pragaan,” paparnya.
Untuk TKP kedua dilakukan di teras rumah milik Busiah di Dusun Pesisir Desa Aeng Panas Kecamatan Pragaan, selanjutkan barang bukti hasil curian berupa Sepeda motor Honda Scopy dijual seharga Rp. 4.900.000,- kepada Feri alamat Desa Rek Kerek Kecamatan Palengaan Kabuoaten Pamekasan.
“Tapi ketika dilakukan penggerebekan penangkapan selaku penadah, Feri melarikan diri. Selanjutnya petugas melakukan penyitaan sepeda motor Scopy sebagai barang bukti dalam penyidikan perkara tersangka Maimun Dkk,” tukasnya.
Pada saat pelaku Maimun dikeler untuk menunjukkan TKP dan rumah pelaku lain, tersangka melakukan perlawanan dengan cara mendorong petugas dan bergumul. Karena dalam keadaan terancam jiwa, petugas melakukan tembakan peringatan yang mengenai bagian betis kanan tersangka.
“Akibat perbuatannya, tersangka diganjar pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” pungkasnya. (Fik/Nit)