PNS Satpol PP Sumenep Berikut Dua Tersangka Asal Medan dan Pamekasan Diciduk Polisi Atas Kasus Narkoba

oleh -475 views
https://seputarmadura.com/wp-content/uploads/2019/10/PNS-Satpol-PP-Sumenep-Dan-Dua-Tersangka-Sabu-Diciduk-Polisi.jpg
Foto Kiri : PNS Satpol PP Sumenep. Foto Kanan : Dua Warga Asal Medan dan Pamekasan. Mereka Ditangkap Polres Sumenep Atas Kasus Narkoba

Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa 29 Oktober 2019- Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Madura, Jawa Timur, berikut dua warga lainnya asal Medan dan Pamekasan ditangkap Polisi atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu.

Para tersangka narkoba tersebut ditangkap Senin malam, 28 Oktober 2019, dengan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Dengan total barang bukti (BB) dari ketiga tersangka seberat 1,34 gram.

Untuk PNS Satpol PP bernama M. Andre Subroto, 39 tahun, warga Dusun Podak Desa Kacongan Kecamatan Kota Sumenep, diringkus Unit Reskrim Polsek Kalianget, sekira pukul 20.15 Wib.

“TKP penangkapannya di pinggir Jalan Raya Yos Sudarso Kalianget (tepatnya di depan gudang pupuk pusri) Desa Kertasada Kecamatan Kalianget,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Selasa, 29 Oktober 2019.

Barang bukti (BB) yang berhasil disita dari Tersangka M. Andri Subroto,S.H. yakni 1 (satu) poket/kantong plastik klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,40 gram; 1 bungkus korek api kayu warna hitam kombinasi putih; 1 buah celana pendek warna hitam motif garis ( sebagai tempat penyimpanan sabu- sabu).

Sedangkan dua tersangka lainnya ditangkap tiga jam kemudian, sekira pukul 23.00 Wib, oleh Satresnarkoba Polres Sumenep.

Mereka adalah Arie Irawan, 40 tahun, Alamat KTP Jalan Mawar No. 55 Lk. IV Medan Kelurahan Sarirejo Kecamatan Medan Polonia Kota Medan, dan Alamat tempat tinggal Kos-kosan Jl. Mahoni Desa Pangarangan Kecamatan Kota Sumenep. Dan Kurniawan Sapta Adi, 20 tahun, Alamat KTP Dusun Malangan Desa Pademawu Timur Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan, Alamat tempat tinggal Kos-kosan Jalan Mahoni Desa Pangarangan Kecamatan Kota Sumenep.

TKP di dalam kamar rumah warga alamat Desa Batuan Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep. Barang bukti (BB) yang berhasil disita dari kedua tersangka berupa 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,46 gram, 0,48 gram (total keseluruhan ± 0,94 gram).

Selain itu, juga seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik warna putih dan pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu. 1 (satu) buah Hp merk OPPO warna ungu bersilkon. Dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Xeon GT 125 warna hitam No.Pol : L-5437-KU.

“Jadi, total narkoba jenis sabu yang disita dari tangan ketiga tersangka itu seberat 1,34 gram,” paparnya.

Penangkapan terhadap para tersangka itu, kata Widiarti, berkat informasi dari masyarakat. Kini mereka diamankan guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

“Jeratan hukum untuk yang PNS yakni Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara dua tersangka lainnya Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Yan/Nit)