Petani Protolan SD di Sumenep Jadi Budak Narkoba

oleh -195 views
https://seputarmadura.com/wp-content/uploads/2019/10/Petani-Protolan-SD-di-Sumenep-Jadi-Budak-Narkoba.jpg
Petani Protolan SD di Sumenep Jadi Budak Narkoba

Seputarmadura.com, Sumenep, Senin 21 Oktober 2019- Pengungkapan kasus narkoba di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kian tak terbendung. Kali ini, seorang petani protolan Sekolah Dasar (SD) menjadi budak narkoba dan ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Sumenep.

Pria berusia 49 tahun bernama Mat Bahri, warga Dusun Lengkong Dajah Desa Bragung Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep ini, ditangkap Sabtu malam, 19 Oktober 2019 sekira pukul 22.00 Wib di pinggir jalan raya Desa Bragung Kecamatan Guluk-Guluk.

Barang bukti (BB) yang berhasil disita dari tersangka berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,64 gram yang dibungkus tempat rokok. 1 (satu) buah Jaket warna hitam sebagai tempat menyimpan sabu. 1 (satu) buah HP merk Samsung Duos warna silver kombinasi hitam. Dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam No.Pol : M-3438-WA.

“Tersangka berhasil ditangkap berdasarkan informasi masyarakat, bahwa yang bersangkutan sedang membawa sabu berada di pinggir jalan raya Desa Bragung Kecamatan Guluk-Guluk, posisi sedang duduk di atas sepeda motor,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Senin, 21 Oktober 2019.

Baca Juga : Pesta Sabu Didalam Kamar, 2 Warga Sumenep Berlawanan Jenis Diciduk Polisi

Dengan adanya BB tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan karena saat dilakukan penggeledahan tersangka sempat membuang dan menginjak barang bukti dengan kaki sebelah kanan berupa bungkus rokok yang ternyata didalamnya berisi 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu.

“Ketika ditanya tersangka mengakui barang haram itu adalah miliknya. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Pengetrapan terhadap tersangka adalah Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Yan/Nit)