Pesta Sabu Didalam Kamar, 2 Warga Sumenep Berlawanan Jenis Diciduk Polisi

oleh -407 views
https://seputarmadura.com/wp-content/uploads/2019/10/Pesta-Sabu-Didalam-Kamar-2-Warga-Sumenep-Berlawanan-Jenis-Diciduk-Polisi-.jpg
2 Warga Sumenep Berlawanan Jenis Yang Diciduk Polisi Saat Pesta Sabu

Seputarmadura.com, Sumenep, Senin 21 Oktober 2019- Terungkap pesta narkoba jenis sabu didalam kamar, sebanyak 2 (dua) warga berlainan jenis kelamin diciduk Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Kedua warga yang kedapatan menghidap sabu itu yakni Junaidi Abdillah, 36 tahun, warga Dusun Karajjan RT/RW 002/002, Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep. Dan seorang perempuan ibu rumah tangga bernama Sherly Blue Diamond Alias Sherly, 29 tahun, warga Jalan Urip Sumoharjo No 14 RT/RW 002/002, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep.

“Penangkapan terhadap kedua tersangka sabu itu dilakukan Minggu kemarin, 20 Oktober 2019, sekira pukul 10.00 Wiib, oleh Polsek Sumenep Kota,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Senin, 21 Oktober 2019.

Tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan itu, kata Widiarti, didalam rumah tersangka Junaidi Abdillah. Dari tangan mereka diamankan barang bukti (BB) berupa 3 (tiga) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika dengan total berat sekitar 1,13 gram jenis sabu yang masing-masing berat kotor ± 0,35 gram, ± 0,38 dan ± 0,40 gram.

“Selain itu juga disita BB seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bonk terbuat dari botol dari Kaca , pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih dan sebuah pipet kaca. 1 (satu) korek api gas dan 2 (dua) unit Handphone warna hitam,” paparnya.

Widiarti juga menuturkan, pengungkapan kasus narkoba ini berkat informasi dari masyarakat jika tersangka Junaidi Abdillah akan melakukan pesta sabu dirumahnya. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan secara intensif.

“Ternyata benar didapati tersangka bersama teman perempuannya berada didalam rumahnya sedang menggunakan/menghisap Narkotika jenis sabu. Maka petugas langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan disertai penggeledahan yang ditemukan sejumlah barang bukti tersebut,” pungkasnya.

Kini kedua tersangka sabu berlainan jenis kelamin itu diamanakan di Mapolres Sumenep berikut barang buktinya.

“Mereka bakal diterapkan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya. (Yan/Nit)