Perusahaan di Sumenep Wajib Penuhi UMK 2017 Senilai Rp1.513.335 per bulan

oleh -38 views
perusahaan-di-sumenep-wajib-penuhi-umk-2017-senilai-rp1-513-335-per-bulan
Ilustrasi

Seputarmadura.com, Sumenep, Kamis 1 Desember 2016- Perusahaan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, wajib memenuhi ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2017, yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur, Soekarwo.

Penetapan UMK itu dilakukan pada tanggal 18 November kemarin, termasuk Kabupaten Sumenep. Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 121 tahun 2016 tentang upah minimum kabupaten/kota di Jawa Timur tahun 2017, untuk Kabupaten Sumenep ditetapkan sebesar Rp Rp1.513.335,-.

“Di Sumenep terdapat 565 perusahaan, baik besar, menengah dan kecil. Artinya para pimpinan perusahaan sifatnya wajib memenuhi gaji karyawannya berdasarkan keputusan UMK tahun 2017,” terang Plt Sekretaris Disnakertrans Sumenep, Ach Kamarul Alam, Kamis (1/12/2016).

Namun, bagi perusahaan yang merasa tidak mampu atau keberatan membayar gaji karyawannya sesuai keputusan UMK 2017, diberikan kesempatan untuk mengajukan penangguhan dengan cara mengirimkan surat ke Gubernur melalui Pemkab Sumenep.

“Pengajuan penangguhan dijadwalkan paling lambat tanggal 20 Desember 2016. Jadi, selepas itu UMK 2017 secara otomatis diberlakukan,” paparnya.

Ia menuturkan, saat ini sebagian besar perusahaan di Sumenep belum tahu soal UMK 2017, sehingga pihaknya akan segera melakukan sosialisasi.

“Kita sudah mengagendakan untuk sosialisasi UMK 2017 kepada perusahaan di Sumenep, dengan cara mengundang mereka. Insya Allah pekan depan,” tukasnya.

Kamarul Alam mengungkapkan, penetapan UMK Sumenep tahun 2017, mengalami kenaikan 8,25 persen dibanding tahun 2016 yakni Rp 1.398.000 sekarang menjadi Rp1.513.335.  “Keputusan UMK Sumenep 2017, sama dengan yang diusulkan,” pungkasnya.(Nita)