Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 5 Februari 2020- Pengguna narkoba jenis sabu di Pulau Sapeken, Sumenep, Madura, Jawa Timur, dijebloskan ke dalam penjara. Dua orang yang ditangkap dengan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 0,11 gram.
Keduanya bernama Hubaidillah, 25 tahun, warga Dusun Mandar Desa/Kecamatan Sapeken dan Pias Nasrul Haq, 19 tahun, warga Dusun Raas Desa/Kecamatan Sapeken.
“Mereka ditangkap Selasa kemarin (4/2/2020) sekira pukul 14.00 Wib, di pinggir jalan depan kantor KUA Sapeken,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Rabu, 5 Februari 2020.
Kronologis kejadian itu, bermula ketika anggota Polsek Sapeken yakni Brigpol Guntur A.P. dan Bripka Joko S.W. melaksanakan patroli di Dusun Kota Desa Sapeken mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor honda beat berboncengan di depan kantor KUA setempat.
Selanjutnya sekira pukul 14.00 Wib, petugas melihat kedua tersangka sedang berboncengan. Setelah didekati, mereka langsung membuang sebuah botol bekas minuman yang dipegang ke dalam kantor KUA.
“Tapi salah satunya yakni tersangka Hubaidillah memberontak, sehingga berhasil melarikan diri. Sedangkan terlapor Pias Nasrul Haq berhasil diamankan dan diajak untuk menunjukkan tempat jatuhnya botol yang dilempar oleh temannya yang kabur,” ujarnya.
Hasil pencarian itu, tutur Mantan Kapolsek Kota Sumenep, bekas botol minuman tersebut sudah pecah dan didekat botol tersebut ditemukan narkotika jenis sabu yang dikemas dalam potongan sedotan plastik yang setiap ujungnya ditutup dengan cara dibakar.
“Petugas pun melakukan penggeledahan badan terhadap terlapor, yang ditemukan di kantong saku depan celananya sebuah bekas botol minyak urut yang terdapat dua lubang pada tutupnya,” paparnya.
Kemudian petugas melakukan pengejaran terhadap Hubaidillah dirumahnya yang langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Sapeken. “Polsek Sapeken terus mengembangkan kasus narkoba ini, karena masih ada dua warga yang masuk menjadi target operasi (TO),” ungkapnya.
Pasal yang disangkakan terhadap dua tersangka tersebut yakni pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Barang bukti (BB) yang berhasil disita berupa 1 (satu) poket narkotika yang dikemas dalam potongan sedotan plasti kecil warna bening yang dibakar pada setiap ujungnya dengan berat kotor 0,11 gram,” tukasnya.
Selain itu, juga diamankan BB sebuah botol bekas minuman dalam keadaan pecah. Satu unit handphone merk OPPO warna hitam type A37f lengkap dengan softcase warna hitam merk iFace. Satu unit sepeda motor merk Honda type beat warna putih namun ditutup dengan skotlet warna merah pada bagian body samping dan depan yang mana plat nomor bertuliskan Parhan. Dan sebuah botol bekas minyak urut warna bening terdapat 2 lobang kecil diatas tutupnya warna hitam. (Yan/Nit)