Pengedar Sabu asal Pulau Kangean Ditangkap Polisi

oleh -404 views
https://seputarmadura.com/wp-content/uploads/2021/03/Pengedar-Sabu-asal-Pulau-Kangean-Ditangkap-Polisi.jpg
Pengedar Sabu asal Pulau Kangean Ditangkap Polisi

Seputarmadura.com, Sumenep, Jumat 26 Maret 2021- Seorang pengedar nakotika jenis sabu warga asal Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tertangkap tangan hendak edarkan narkotika jenis sabu di daratan wilayah hukum Polsek Bluto, Jumat, 26 Maret 2021.

Akibat aksinya itu, tersangka bernama Firman, alamat Dusun Telaga Lalang Desa Bilis Bilis Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep dan berdomisili di sebuah rumah kos di Desa Lenteng Barat Kecamatan Lenteng, ditangkap Polsek Bluto.

Penangkapan tersebut, berdasarkan informasi dari warga bahwa diarea Pasar Tradisional Bluto tepatnya di Desa Bungbungan sering dijadikan tempat transaksi sabu. Sehingga oleh polisi dilakukan penyelidikan.

“Hasinya ternyata benar ada dua orang akan melakakun transaksi sabu. Dengan gerak cepat polisi berhasil meringkus tersangka Firman,” ujar Kapolsek Bluto AKP H. Suhaeri, SH.

Hanya satu tersangka yang ditangkap. Sedangkan satu tersangka lainnya berhasil melarikan diri saat penyergapan.

Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tangan Firman yakni berupa sabu seberat 0,55 gram.

“Kini tersangka Firman berikut BB Sabu diamankan di Mapolsek Bluto untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (Tin/Nt)