Pengedar dan Pembeli Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep

oleh -399 views

Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 13 Januari 2021- Pengedar dan Pembeli narkotika jenis sabu diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Barang bukti (BB) yang diamankan berupa sabu seberat 6,84 gram dari dua tersangka.

Ungkap Narkotika jenis sabu-sabu itu terjadi Selasa malam, 12 Januari 2021, sekira pukul 22.55 Wib.

Mereka adalah tersangka Ibnoe Fajar, umur 43 tahun, warga Jl. DR Wahidin Nomor 59 Desa Kalianget Barat Kecamatan Kalianget. Dan Faizal Basri, umur 38 tahun, warga Jalan Raya Manding Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep.

“Tempat kejadian perkara (TKP) berbeda yakni di pinggir jalan Merpati Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep, dan di pinggir jalan saluran air Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.

Barang bukti yang disita berupa sabu dengan berat total 6,87 gram. Sabu itu diamankan dari tangan Ibnoe Fajar seberat 6,34 gram dan dari Faizal Basri seberat 0,53 gram.

“Selain itu, juga diamankan 2 (dua) butir pil jenis Inex berlogo mahkota warna kuning dengan berat kotor ± 0,72 gram. 2 (dua) plastik klip kecil sebagai bungkus sabu. Uang tunai sebesar Rp. 500.000.-, 2 (satu) unit HP merk OPPO dan VIVO, 1 (satu) buah Dompet warna Coklat sebagai tempat menyimpan sabu dam pil Inex,” ujarnya.

Kronologisnya, berawal saat petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis sabu di Kecamtan Kota Sumenep, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan Penyelidikan di daerah tersebut.

“Ketika mendapat informasi dan A1 bahwa terlapor membawa Narkotika jenis sabu akan melakukan transaksi yang mana posisi sedang berdiri di pinggir jalan Merpati Desa Pamolokan Kec. Kota Kab. Sumenep, maka petugas langsung melakukan Penangkapan disertai penggeledahan badan,” tuturnya.

Dalam penggeledahan itu, ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dan 2 (dua) butir pil jenis Inex berlogo mahkota serta barang bukti lainnya.

“Hasil introgasi terlapor mengakui kalau barang bukti itu adalah miliknya yang sebagian sabu laku terjual kepada tersangka Faizal Basri, sehingga langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terlapor pada hari Selasa, tanggal 12 Januari 2021, sekira pukul 23.55 Wib tepatnya di pinggir jalan saluran air Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep,” ungkapnya.

BB berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang sempat dibuang oleh terlapor, setelah ditunjukkan mengakui adalah miliknya yang didapat dari terlapor Ibnoe Fajar.

“Kedua terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.

Jeratan hukuman yakni Pasal 114 ayat (1), (2) Subs. Pasal 112 ayat (1), (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (Yan/Nt)

No More Posts Available.

No more pages to load.