Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa 4 Januari 2022- Pengecer narkoba jenis sabu di wilayah Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali ditangkap aparat Polsek setempat.
Kali ini, seorang tukang cukur bernama Sakki Taufiq Rahman alias Opek, umur 24 tahun, alamat Dusun Tengah RT/RW 02/02 Desa Sumbernangka Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep, ditangkap Polsek setempat, Senin, 3 Januari 2022 sekira pukul 08.00 Wib.
“Tersangka diringkus saat berada di rumahnya, dengan barang bukti (BB) berupa 1 (satu) pocket plastik Narkotika jenis sabu berat kotor 0,52 gram,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Selasa, 4 Januari 2022.
BB sabu itu, lanjut Widiarti, ditemukan didalam lemari baju milik tersangka ketika petugas melakukan penggeledahan.
“Setelah dilakukan interogasi tersangka mengakui bahwa Narkotika Jenis sabu tersebut adalah miliknya sendiri,” tuturnya.
Kini tersangka berikut BB sabu diamankan di Mapolsek Kangean guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Jeratan hukum bagi tersangka yakni Pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya. (Tin/Hen)