Seputarmadura.com, Sumenep, Kamis 1 Februari 2018- Kepolisian resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil membekuk pengecer narkoba jenis sabu-sabu asal Kabupaten Bondowoso. Pelaku tersebut bernama Hermanto atau Totok (41), warga Dusun Kidul Sawah Barat, Desa/Kecamatan Tamanan, Bondowoso.
“Tersangka itu dibekuk polisi pada saat sedang menunggu pembelinya di pinggir Jalan Arya Wiraraja, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Abd. Mukid, Kamis (1/2/2018).
Polisi mampu menyita empat bungkus barang haram tersebut.
Penangkapan itu bermula dari informasi warga bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Kemudian dilakukan penyisiran dan ditemukan satu orang yang berhenti dipinggir jalan dengan ciri-ciri hampir sama dengan informasi yang diterima aparat.
“Karena orang itu mencurigakan, kami coba melakukan tindakan,” terangnya.
Aparatpun melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka. Dan ternyata satu buah kantong plastik klip kecil ditemukan di saku celana sebelah kanan.
“Setelah ditanyakan terhadap orang tersebut mengakui bahwa benar kristal putih tersebut adalah narkotika jenis sabu-sabu yang rencananya akan dijual ke seseorang,” terangnya.
Lalu tersangka Totok pun di bawa kerumah orang tuanya di Dusun Cerme, Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura, untuk dilakukan penggeledahan dirumahnya.
“Setelah kami geledah isi rumahnya, kami menemukan tiga bungkus lagi barang dengan jenis yang sama,” ungkapnya.
Kemudian Totok berikut barang bukti (BB) berupa 4 (empat) kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor masing- masing ± 0,20 gram, ± 0,20 gram, ± 0,20 gram, ± 0,20 gram, dengan jumlah keseluruhan berat kotor: ± 0,80 gram, dibawa ke Mapolsek Kota guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat pasal 114 (1) sub. Psl 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukas Mukid. (Fik/Nita)