Pengecer Narkoba Seberat 1,26 gram Diringkus Satnarkoba Polres Sumenep

oleh -26 views
https://seputarmadura.com/wp-content/uploads/2019/06/Pengecer-Narkoba-Seberat-1-26-gram-Diringkus-Satnarkoba-Polres-Sumenep.jpg
Pengecer Narkoba Seberat 1,26 gram Diringkus Satnarkoba Polres Sumenep

Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 26 Juni 2019- Pengecer narkotika jenis sabu seberat 1,26 gram bernama Suhariyanto, 40 tahun, warga beridentitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dusun Pakondang Tengah, Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Sumenep, Madura, Jawa Timur, diringkus Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres setempat, Rabu dini hari (26/6/2019).

Tersangka yang diketahui berdomisili di Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep ini, ditangkap sekira pukul 00.30 Wib, dipinggir Jalan Raung Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep.  

“Penangkapan tersangka itu berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa yang bersangkutan kerab melakukan transaksi sabu,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Rabu (26/6/2019).

Dari tangan tersangka, petugas Satnarkoba berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor  ± 1,26 gram, 1  (satu) buah bungkus rokok warna merah sebagai tempat menyimpan sabu, 1  (satu) unit HP warna biru kombinasi putih, dan 1  (satu)  unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih No.Pol : M-3027-NM.

“BB yang disita itu sempat dilempar oleh tersangka untuk mengelabuhi petugas. Tapi, berhasil ditemukan diatas pot bunga. Setelah ditunjukkan tersangka mengakui bahwa sabu tersebut miliknya,” paparnya.

Widiarti mengungkapkan, dengan BB itulah tersangka akhirnya digiring ke Mapolres Sumenep, untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka bakal diterapkan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Untuk tersangka sudah dilakukan tes urine dan memeriksa BB ke Laboratoirum Forensik (Labfor) Polda Jatim,” pungkasnya. (Yan/Nit)