Pengamat Hukum Soroti Tuntutan JPU Kasus ITE Pengancaman

oleh -59 views
Pengamat Hukum, Syafrawi, SH.

Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa 25 Agustus 2020- Pengamat hukum menyoroti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur, terkait kasus ITE pengancaman eengan terdakwa Kepala Desa (Kades) Longos melalui media eletronik.

Pasalnya, tuntutan yang di berikan kepada tersangka, yakni kades longos dinilai ada ketimpangan ketidakwajaran JPU dengan menerapkan hanya 4 bulan penjara.

“Sangat kurang logis JPU, sedangkan yang diterapkan pasal oleh penyidik dengan mengunakan pasal 45 ayat 3 uu ITE itu ancamannya maksimal 4 tahun,” kata Syafrawi, SH.

Padahal, tentunya jaksa sebagai penentu dalam melakukan dakwaan atapun tuntutan itu harus dilakukan azaz kewajaran dan azaz keadilan.

“Ketika jaksa melakukan tututan hal yang dirasa kurang wajar dan tidak memenuhi unsur keadilan, pada persidangan sebelumnya jaksa menuntut tersangka dengan tuntutan 4 tahun penjara ini sangat timpang dari pasal yang diterapkan dengan ancaman 4 bulan,” ujarnya.

Menurut Ketua Peradi Madura ini, korban (Pelapor) tidak memenuhi unsur keadilan dan kewajaran, patut jaksa ini menjadi sorotan, sebab tidak logis dengan menerapkan tuntutan yang tidak wajar. dari empat tahun menjadi empat bulan. “pertanyaanya ada apa?,” ujarnya dengan penuh tanya.

Oleh sebab itu, korban punya hak untuk melakukan hak hukumnya dengan menyampaikan laporan terkait dengan jaksa penuntut umum dengan tuntutan sangat ringan.

“Itu hak korban, biar publik dan pengawas kejaksaan dengan kebijakan itu bisa memantau terhadap yang menjadi langkah hukum oleh jaksa penuntut umum,” tegasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harry Achmad Dwi Maryono, membacakan tuntutan, kasus Undang Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) bahwa terdakwah H. Amir Mas’ud (Kades Longos) telah terbukti bersalah dan harus mempertanggungjawankan perbuatannya dengan ancaman tidak sengaja melakukan ancaman tindakan kekerasan melalui media eletronik dilakukan secara pribadi. Sehingga dituntut penjara selama empat bulan. (Nt)

No More Posts Available.

No more pages to load.