Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa 27 Desember 2016- Penanganan kasus di Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur selama tahun 2016 masih dibawah 50 persen. Itu dibuktikan dengan jumlah kasus kriminal yang masuk ke Polres Sumenep sebanyak 465, ternyata baru diselesaikan 231 perkara atau 49,7 persen. Sehingga tersisa 234 perkara.
“Dari 465 perkara, yang berhasil kami selesaikan baru 231 perkara dengan jumlah kasus terdiri dari 42 perkara,” kata Kapolres Sumenep, AKBP H. Joseph Ananta Pinora, Selasa (27/12/2016).
Kapolres mengakui jika penanganan kasus pada tahun 2016 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2015, sebanyak 541 kasus dan terselesaikan sebanyak 334 perkara dari sejumlah kasus.
“Tapi tahun 2016 dari segi jumlah perkara mengalami penurunan 14 persen dan dari segi penyelesaian mengalami penurunan sebanyak 31 perkara dari tahun 2015,” paparnya.
Dari ratusan perkara yang ditangani Polres Sumenep, terbanyak kasus curas yang mencapai 117 perkara dan berhasil diselesaikan hanya 18 perkara. Setelah itu perkara penganiayaan yang mencapai 49 dan hanya selesai 34 perkara. Sementara terkecil dari sejumlah kasus perjudian, penemuan mayat, pemerasan, perampasan, kedokteran, korupsi, pelayaran, kebakaran/pembakaran dan perizinan yang masing-masing jumlahnya satu perkara.
“Dari sekian perkara, kasus terbanyak Curanmor yakni 117 laporan dan yang selesai 18 kasus. Sisanya masih penyelidikan,” terangnya.(Fik/Nita)