Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa 27 Desember 2016- Tindak pidana penyalahgunaan narkoba diwilayah hukum kepolisian resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur semakin tahun semakin meningkat. Berdasarkan data dari Mapolres Sumenep, pada tahun 2016 kasus narkoba mengalami peningkatan meskipun sifatnya relatif kecil.
Tahun ini Polres Sumenep berhasil mengungkap sebanyak 47 kasus narkoba, jumlah tersebut mengalami peningkatan dari tahun 2015 yang hanya mencapai 43 perkara.
“Ada 47 kasus yang kami tangani, baik itu peredaran sabu, ekstasi, dan juga obat terlarang lainnya,” ujar Kapolres Sumenep, AKBP. H. Joseph Ananta Pinora, S.I.K., M.Si, saat jumpa pers di Mapolres Sumenep, Selasa (27/12/2016).
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 108,38 gram. Dari jumlah tersebut Polres telah menetapkan sebanyak 59 tersangka.
“Rinciannya, pihak swasta mencapai 46 orang, kemudian disusul dari kalangan petani sebanyak 8 orang, nelayan sebanyak 2 orang, sedangkan mahasiswa, pegawai negeri sipil (PNS), dan Polri berjumlah satu orang,” paparnya.
Kapolres Sumenep juga menghimbau kepada semua elemen masyarakat untuk proaktif ikut melakukan pengawasan. Jika mengetahui adanya tindakan yang mengarah kepada tindakan melawan hukum, termasuk pesta dan transaksi barang haram narkoba serta tindakan kejahatan yang lain, harap segera melaporkan kepihak yang berwajib.
“Pengungkapan kasus memang banyak pada tahun 2016. Karena tekad kami ingin Sumenep terbebas dari peredaran narkoba,”imbuhnya.(Fik/Nita)