Pemkab Sumenep Bersama USAID ERAT Gelar FGD Perumusan Draf Revisi Perbup Satu Data

oleh -55 views

Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 15 Maret 2023 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, bersama USAID ERAT menggelar Focus Group Discussion (FGD) perumusan draf revisi Peraturan Bupati (Perbup) satu data.

Kegiatan Lokakarya yang berlangsung selama dua hari sejak 15-16 Maret 2023 dihadiri dari USAID ERAT Jawa Timur, Bappeda Kabupaten Sumenep, Diskominfo Kabupaten Sumenep, Bagian Hukum dan sejumlah OPD terkait lainnya yang dilaksanakan di Hotel DeBagraf.

Kepala Bappeda kabupaten Sumenep, Drs. Yayak Nurwahyudi, M.Si, mengatakan, dengan diadakannya FGD ini nantinya diharapkan dapat menghasilkan revisi Perbup yang bisa menjadi SOP dan Satu Data.

“Kita ingin supaya Perbup ini bisa dilaksanakan dan tidak hanya dilakukan proses rekonstruksi. Bagaimana data yang ada dapat nantinya juga bisa diformulasikan di website dan data-data yang dimiliki berdasarkan by name by NIK,” tutur Yayak.

Mantan Kepala Diskominfo Kabupaten Sumenep ini juga menuturkan, dengan data berbasis NIK akan mudah mendapatkan data penduduk seperti halnya untuk mengetahui yang memiliki BPJS, penduduk yang ter-intervensi rumah kumuh, yang memiliki penyakit TBC, stunting dan sebagainya.

“Demi untuk mempermudah harus berdasarkan by name-by NIK, sehingga akan lebh mudah mengetahui penduduk dengan latar belakarng tertentu. Bagaimana semua sector sudah terkumpul, maka akan bisa di share ke seluruh desa,” urainya.

Dan di masing-masing desa akan diberikan arahan ke masing-masing penduduk sesuai kebutuhan dan label dari proses perencanaan ke pengumpulan data kemudian dishare, laku ke Digdaya.

“Nah, ketika masuk ke Digdaya Kabupaten Sumenep, maka akan dilakukan verifikasi ke setiap OPD, jika disetujui maka dapat di approve dan dapat di input ke satu data,” paparnya.

Mengenai prosedurnya dapat melalui form satu data terlebih dahulu. Bisa dibayangkan bila dapat terealisasi satu data dan dimulai dari desa.

“Ini bisa dimulai dari perangkat seperti dari penyuluh, lalu ke desa. Mekanismenya perlu diatur sebagai bahan verifikasi di satu data kabupaten. Data yang dimiliki oleh perangkat daerah sebagai pembanding terhadap satu data di kabupaten.”tambahnya.

Sementara Provincial Governance Advisor USAID ERAT Jawa Timur, Mohamad Iksan, mengaku sangat mengapresiasi kepada peserta forum yang hadir dalam kesempatan tersebut, untuk percepatan satu data di Kabupaten Sumenep. Dimana melalui kegiatan tersebut diharapkan menghasilkan sebuah regulasi yang dapat disahkan oleh Bupati Sumenep sebagai landasan pengambilan keputusan.

“Perumusan draft revisi atas peraturan Bupati tentang satu data merupakan bagian dari kegiatan lanjutan yang telah diselenggarakan awal Februari 2023 lalu dan dapat merekomendasikan mengenai peraturan sebelumnya yang dirasa masih belum efektif, efisien, utuh, dan keseluruhan,” tukasnya.

Diakui Iksan, ada beberapa amanat dari Perpres nomor 39 tahun 2019 tentang satu data Indonesia yang belum banyak diakomodir oleh Peraturan Bupati Nomor 62 tahun 2021 tersebut.

“Urgensitas revisi peraturan Bupati, untuk menghasilkan satu data dari berbagai elemen diantaranya yaitu Diskominfo, Bappeda dan OPD terkait lainnya sehingga tidak ada data yang rancu,” tandasnya.

Tujuan dari forum ini untuk memperkuat parsitipasi publik untuk perancangan produk hukum daerah, merumuskan daftar isian untuk revisi Perbup dan menyusunan draf awal revisi. Dan Output dari FGD ini peserta memiliki ide dalam merumuskan daftar masalah untuk revisi Perbup satu data, ide dalam penyusunan draf awal, memiliki komitmen kuat untuk menyusun revisi Perbup.

“Manfaat regulasi ini dibuat secara bersama-sama untuk mendapatkan reward berupa legacy,” tambahnya.

Sementara itu Lilik Puji Astutik, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur dalam paparan materi yang disampaikan secara online, menyampaikan tentang tahapan proses produk Hukum Daerah baik berupa Perda maupun Perkada, diantaranya adalah perlunya melakukan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) agar nantinya konstruksi regulasi yang akan ditetapkan benar-benar dapat menjawab berbagai kebutuhan daerah dan tidak kontra produktif dengan regulasi lainnya. (Nt/Hen)

No More Posts Available.

No more pages to load.