Pemkab Sumenep Berkolaborasi Dengan Bea Cukai Musnahkan 28 Ribu Lebih Barang Kena Cukai Ilegal

oleh -0 views
oleh

Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 26 Nopember 2025– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melakukan pemusnahan terhadap 28.392 Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Rabu, 26 Nopember 2025.

Pemusnahan yang dilakukan di Kantor Bupati Sumenep, sebagai upaya untuk melindungi masyarakat industri dalam negeri dan lingkungan dari peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

Bupati Sumenep melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sumenep, Abdul Madjid, mengungkapkan, melalui pemusnahan BKC ilegal diharapkan, berdampak positif terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Sumenep, dalam melindungi masyarakat dari usaha ilegal, khususnya perusahaan rokok yang melakukan permainan dalam usahanya.

“Ini merupakan bukti pemerintah serius dalam menegakkan peraturan, hingga akhirnya seluruh perusahaan rokok tidak bermain-main dengan barang yang ilegal,” tandasnya

Harapannya, ke depan tidak ada lagi perusahaan rokok yang melakukan praktik melanggar aturan dan akan menjalankan usahanya dengan baik sesuai ketentuan yang ada. Dan diharapkan di tahun-tahun mendatang tidak ada lagi pembakaran barang ilegal seperti ini, apabila semua pengusaha rokok mengikuti peraturan yang ada.

Sementara Kepala Satpol-PP Kabupaten Sumenep, Wahyu Kurniawan Pribadi, menjelaskan, pihaknya bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP Madura, melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB), merupakan barang yang menjadi Barang Milik Negara (BMN) dengan status peralihan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemusnahan BMN ini dihadiri perwakilan KPPB C Madura dan instansi terkait, seperti Kejaksaan Negeri, Kodim 0827 Sumenep, Polres Sumenep, Pengadilan Negeri, Subdenpom, perwakilan dan Satpol-PP Kabupaten Sumenep dan Pamekasan,” jelasnya

Kegiatan ini, kata Wahyu merupakan tindak lanjut dari hasil operasi yustisi Tim Satgas Operasi bersama pemberantasan BKC ilegal 2025, melibatkan seluruh unsur yang ada dan telah melakukan pemeriksaan dan penyitaan barang bukti rokok ilegal.

Hal itu tegas Wahyu, sesuai amanat Pasal 34 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, yang mana Satpol-PP diberikan tugas untuk sosialisasi pencegahan rokok ilegal, pengumpulan informasi dan mendampingi petugas bea dan cukai dalam menjalankan operasi pemberantasan rokok ilegal.

Sedangkan modus pelanggaran yang ditemukan antara lain, penjualan rokok tanpa pita cukai (rokok polos), barang yang dimusnahkan berjumlah 28.392 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT), dengan nilai barang mencapai Rp42.384.720,00 dan potensi kerugian negara sebesar Rp25.819.277,00.

“Kami terus mengimbau masyarakat untuk tidak membeli ataupun memperjualbelikan rokok ilegal. Dan dukungan masyarakat sangat dibutuhkan guna menekan peredaran BKC ilegal, serta menciptakan iklim usaha yang sehat demi mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” tandasnya.

Melalui pemusnahan ini dilakukan sebagai komitmen pemerintah, dalam menekan peredaran BKC ilegal, khususnya di Kabupaten Sumenep dan diharapkan memberikan efek jera bagi para pelanggar, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal.

Selanjutnya, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura,  Andru Iedwan Permadi, juga menegaskan, upaya pemberantasan terhadap kegiatan usaha rokok ilegal perlu didukung semua pihak, sehingga dapat dilaksanakan untuk mendorong peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat, serta penegakan oleh penegak hukum dapat berjalan dengan maksimal.

Kami berharap, dukungan semua pihak dari pusat hingga daerah dan dari para penegak hukum terkait dapat melaksanakan kegiatan dengan sebaik-baiknya atas tata niaga tembakau yang sehat. Dan hendaknya melaporkan apabila ditemukan kegiatan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kegiatan yang digelar saat ini sebagai bukti nyata pelaksanaan tugas Bea Cukai sebagai Industrial Assistence dan Community Protector, guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (Ifa/Hen)

No More Posts Available.

No more pages to load.