Seputar Madura, Sampang 15 Agustus 2016- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang sampai bulan ini masih memiliki 32 kasus dugaan korupsi yang harus diselesaikan sebelum akhir tahun. dengan rincian 6 kasus tahap penuntutan, dan 26 kasusnya tahap penyidikan.
“Ya benar, Ada 32 kasus yang belum diselesaikan,” terang Joko Suharyanto Kasi Intel Kejari Sampang, Senin (15/8/2016).
Ia siap akan terus berupaya untuk segera menuntaskan seluruh tunggakan kasus korupsi yang ada, Bahkan pihaknya telah mendapatkan perintah langsung dari Kejaksaan Agung untuk menuntaskan semua itu.
Untuk diketahui dari 26 kasus tahap penyidikan itu, terdapat 1 kasus dugaan korupsi di PT Sampang Geliat Mandiri (GSM), 3 Kasus dugaan Korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), dan 22 kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial pengembangan tebu 2013 di Dishutbun.
Sedangkan 6 kasus tahap penuntutan ialah terdapat 3 kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial pengembangan tebu 2013 di Dishutbun, 3 kasus dugaan korupsi dana pesangon DPRD jilid II, dan 1 kasus merupakan pelimpahan dari Polres Sampang yaitu dugaan korupsi bantuan sosial Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP). (HD)