Seputar Madura, Sumenep (29 Juli 2016)- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur bakal melaksanak an pergantian antar waktu (PAW) Kepala Desa (Kades). Jika tidak ada halangan, PAD Kades bakal dilakukan minggu kedua bulan November 2016. Namun, pelaksanaan PAW Kades disinyalir hanya memperkeruh suas ana Politik ditingkat desa.
“Kami tidak yakın pelaksanaan dibawah bisa berjalan malus, justru bisa bisa memperkeruh suas ana politik ditingkat desa,” kata Tokoh Pemuda Peduli Demokrasi Rakyat Surianto, Jum’at (28/7/2016).
Menurutnya, pelaksanaan PAW Kades dinilai mencederai demokrasi ditingkat desa. “Kades itu adalah pejabat publik bukan birokrad. Sehingga harus bersentuhan dan dipilih oleh masyarakat,” jelasnya.
Menurutnya, meskipun masa jabatan Kades sama dengan jabatan Anggota DPR, namun tidak bisa disamakan meskipun sama-sama dipilih langsung oleh masyarakat. Jika wakil rakyat di gedung parlemen diusung partai, namun Kades tidak.
“Nah, karena DPR diusung partai maka pasti ada rengking. Sehingga apabila ditengah periode jabatan berhalanagan tetap bisa langsung di PAW, karena itu jadi tanggungjawab partai. Tapi bagi kades tidak. Itu harus dipilih secara demokrasi. Artinya proses pemilihannya langsung dilakukan oleh masyarakat. Karena itu merupakan tanggungjawab masyarakat,” tegasnya.
Sementara Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Setkab Sumenep, Ali Dafir mengatakan, pelaksanaan PAW Kades itu mengacu Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah nomor 43/2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa. Dalam UU tersebut diatur, kepala desa yang berhenti dengan masa jabatan kurang dari satu tahun kekosongan jabatan diisi dengan mekanisme pilkades.
Sementara pelaksanaan pilkades dilakukan dengan cara dipilih melalui Musyawarah Desa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 33.
“Sementara untuk biaya pelaksanaan PAW Kades murni ditanggung oleh Desa sesuai dengan RAPBDes,” tegasnya.
Sementara mikanisme pelaksanaan dibawah tidak ubahnya seperti pelaksanan pemilihan kepala desa (Pilkades) sebelumnya. Yakni harus melalui beebrpa tahapan, mulai dari pembentukan kepanitiaan, tahapan pencalonan hingga pembubaran kepanitiaan.
Semua warga negara indonesia yang telah memenuhi persyarakat bisa mencalonkan diri sebagai bakal calon hingga menjadi calon kepala desa definitif. Hanya saja jika jika bakal calon dari kalanga pegawai negeri sipil (PNS) harus melalui izin pembina kepegawian, yakni Bupati.
”Yang membedakan dengan Polkades sebelumnya hanya bentuk pelaksanaan pemilihannya saja. Jika Pilkades dipilih langsung oleh masyarakat, tapi kalau PAW Kades dilakukan dengan cara musyawarah desa,” tegasnya. (Jd)