Seputar Madura, Sumenep 28 Oktober 2016- ME salah seorang staf kepegawaian dan ketenagaan di Dinas Penididikan Sumenep, Madura, Jawa Timur diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya yang ingin mengajukan kenaikan pangkat sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.
“Pungutan tersebut diminta jika ada berkas yang kurang mas, kemudian setelah SK kenaikan pangkat dia minta lagi dengan alasan biaya administrasi,” kata MS salah seorang Guru PNS yang tidak ingin disebutkan nama terangnya, Jumat (28/10/2016).
Pungutan yang berkedok biaya administrasi ini sudah lama dilakukan ME kepada setiap Guru PNS yang mengajukan berkas kenaikan pangkat. Namun demikian tidak ada tindakan dari kepala Dinas Pendidikan, meskipun sempat dilaporkan oleh para guru PNS yang pernah dipungut.
“Saya punya rekaman saat ME meminta uang, pada saat itu saya mengajukan kenaikan pangkat dan berkas kurang. Namun jika ingin cepat dikerjakan ya harus bayar Administrasi Rp 50 ribu,” ucap MS menirukan bahasa ME saat berkomunikasi.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Sumenep, Ahmad Sadik saat akan dikonfirmasi melalui telepon selulernya tidak diangkat. (SM)