Ngewarung Bawa Narkoba, Warga Sumenep Masuk Tahanan

oleh -212 views
https://seputarmadura.com/wp-content/uploads/2019/12/Ngewarung-Bawa-Narkoba-Warga-Sumenep-Masuk-Tahanan-.jpg
Ngewarung Bawa Narkoba, Warga Sumenep Masuk Tahanan

Seputarmadura.com, Sumenep, Senin 9 Desember 2019- Apes nian nasib Imam, warga Dusun Brakas Daya  Desa/Kecamatan Guluk-Guluk, niatnya ngewarung justru masuk tahanan Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, Senin, 9 Desember 2019, sekira pukul 09.30 Wib.

Pria berusia 25 tahun ini, ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep karena kedapatan bawa narkoba jenis sabu saat di warung Jalan KH. Wahid Hasyim Kelurahan Bangselok Kecamatan Kota Sumenep.

“Ketika digeledah petugas, ditemukan BB sabu seberat 0,71 gram disimpan dalam lipatan sarungnya,” ujar Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Senin, 9 Desember 2019.

Penangkapan itu, kata Widiarti, berdasarkan informasi dari masyarakat jika tersangka kerap mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

“Atas dasar informasi itulah petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan secara intensif kegiatan tersangka,” paparnya.

Widiarti mengungkapkan, tadi pagi petugas Satresnarkoba mendapat informasi bahwa posisi tersangka berada di sebuah warung daerah kota dan sedang membawa sabu, sehingga petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan.

“Saat digeledah, ditemukan barang bukti sabu berada di gulungan sarung yang dipakai tersangka,” ungkapnya.

Dengan BB tersebut, tersangka langsung ditangkap dan dibawa ke Polres Sumenep.

“Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya. (Yan/Nit)