Narkoba Seberat 1,14 Gram Dibungkus Tissue Seret Warga Sumenep Masuk Penjara

oleh -379 views
https://seputarmadura.com/wp-content/uploads/2020/02/Narkoba-Seberat-1-14-Gram-Dibungkus-Tissue-Seret-Warga-Sumenep-Masuk-Penjara.jpg
Narkoba Seberat 1,14 Gram Dibungkus Tissue Seret Warga Sumenep Masuk Penjara

Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa 4 Februari 2020- Narkoba jenis sabu yang dibungkus sobekan tissue seberat 1,14 gram, menyeret seorang warga Dusun Karongkong, Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, masuk penjara.

“Tersangka bernama Nufal berusia 28 tahun ini, ditangkap Senin malam, 3 Februari 2020, sekira pukul 19.10 Wib, oleh Satresnarkoba Polres Sumenep,” tutur Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Selasa, 4 Februari 2020.

Penangkapan terhadap tersangka pengedar narkoba yang merupakan protolan Sekolah Dasar (SD) ini, dilakukan di rumah saudaranya di Desa Gapurana Kecamatan Talango.

“Barang bukti (BB) yang berhasil disita dari tersangka berupa 6 (enam) poket/kantong plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,26 gram, 0,18 gram, 0,18 gram, 0,18 gram, 0,18 gram, 0,16 gram, dengan berat keseluruhan ± 1,14 gram,” paparnya.

Selain itu, kata mantan Kapolsek Sumenep Kota ini, petugas juga mengamankan 1 (satu) poket/kantong plastic klip kecil kosong sebagai tempat menyimpan sabu. Sobekan tissue warna putih sebagai bungkus sabu, dan 1 (satu) unit HandPhone (HP) merk Samsung warna putih.

“Kini tersangka berikut BB sabu dan lainnya diamankan di Mapolres Sumenep, guna menjalani penyelidikan lebih lanjut,” tukasnya.

Widiarti mengungkapkan, keberhasilan pengungkapan kasus narkoba jenis sabu ini, berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi barnag haram tersebut di wilayah Kecamatan Talango. Sehingga dilakukan lidik oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep.

Diketahui posisi tersangka sedang berada di rumah saudaranya di Desa Gapurana Kecamatan Talango. Maka petugas dengan tim yang di pimpin langsung oleh IPTU Agus Rusdiyanto, S.H (KBO Satresnarkoba) langsung melakukan penggeledahan yang disertai penangkapan terhadap tersangka.

“Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) poket/kantong plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dibungkus dengan sobekan tissue seberat 1,14 gram yang sempat jatuh ke lantai di depan kamar rumah pada saat dilakukan penangkapan. Setelah ditunjukan terlapor mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya,” ungkapnya.

Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Perbuatan tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya. (Yan/Nit)