Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 27 Mei 2020- Lantaran membawa narkoba jenis sabu menjadi pengantar dua pemuda di Desa Pajenangger, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, masuk penjara.
Tersangka itu kini meringkuk di penjara Mapolsek Kangen setelah ditangkap petugas, Selasa malam, 26 Mei 2020.
Kedua budak narkoba itu yakni berinisial R berusia 21 tahun dan temannya lelaki 17 tahun berinisial S.
“Sabu itu disimpan dalam bungkus rokok, dan sempat dibuang oleh S sebelum dihadang dan digeledah oleh petugas. Namun, bungkus rokok berisi sabu itu ditemukan oleh Polisi,” terang Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Rabu, 27 Mei 2020.
Ia menceritakan, penangkapan dua pemuda itu bukan ketepatan. Sebelumnya, Polisi sudah mendapat informasi dari masyarakat, mereka membawa sabu menuju Desa Pajenangger.
“Polisi yang melakukan penyanggongan, menemukan jejak mereka di Jalan Raya Dusun Bujutan, Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa. Ditempat itulah, mereka dihadang, digeledah, kemudian ditangkap,” ujarnya.
Widi juga menuturkan, polisi menemukan bungkus rokok berisi sabu seberat 1,04 gram itu. Setelah ditunjukkan mereka mengakui barang haram itu miliknya.
“Saat diperiksa, mereka bernyanyi kalau mendapat barang haram itu dari seseroang di Desa Duko. Sayangnya, mereka mengaku tidak kenal ada orang itu,” paparnya.
Dari mereka, selain sabu, Polisi juga menyita barang bukti lain yaitu satu unit sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat, satu unit Handphone, dan satu bungkus rokok berisi lima batang rokok. Kini, mereka dibawa ke Mapolsek Kangean.
Jeratan hukum bagi keduanya yakni Pasal 112 ayat 1 Subsidair Pasal 114 Ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Yan/Nit)