Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa 17 November 2020- Naik sepeda motor sambil membawa narkoba jenis sabu berujung di tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Kangayan, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
2 (dua) warga Desa Jukong-Jukong, Kecamatan Kangayan yang berhasil diamankan Polsek setempat, Senin malam, 16 November 2020, sekira pukul 20.00 Wib.
Mereka yang diamankan itu bernama Usrianto Als Usri, umur 25 tahun, dan Mat Darma Als Mat, umur 24 tahun.
“Tempat kejadian perkara (TKP) penangkapannya di Jalan Raya Dusun Sumor Elos Desa Timur Jangjang Kecamatna Kangayan, ketika keduanya sedang mengendarai sepeda motor sambil membawa sabu,” ujar Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Selasa, 17 November 2020.
Barang bukti (BB) yang berhasil disita berupa 1 (satu) Poket/plastik klip kecil berisi sabu berat kotor sekitar 0,32 gram; 1 (satu) buah Pipet Kaca; 1 (satu) Buah Bungkus Permen Lolipop Merk SPLIT (dijadikan bungkus Sabu); 1 (satu) Sepeda Motor Honda CBR Warna Orange Putih Nopol M 5434 WR; dan 1 (satu) Buah HP Merk Samsung Silver.
“Tersangka berikut BB diamankan di Polres Kangayan untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,” paparnya.
Widiarti juga mengungkapkan, kronologis kejadian berawal ketika anggota Polsek Kangayan melaksanakan penyelidikan terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah setempat. Selanjutnya anggota Polsek Kangayan mendapatkan informasi terkait adanya transaksi peredaran narkotika di wilayah Desa Timur Jangjang, Kangayan.
“Mendengar informasi tersebut anggota Polsek Kangayan melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas mendapati 2 (dua) orang laki-laki sedang mengemudikan sepeda motor honda CBR warna orange putih Nopol M 5434 WR melintas di Jalan Raya Dusun Sumor Elos Desa Timur Jangjang yang dicurigai sedang membawa Narkotika Jenis Sabu,” tuturnya.
Melihat hal tersebut selanjutnya Anggota Polsek Kangayan melakukan tindakan kepolisian dengan cara Penangkapan namun pelaku sempat membuang Barang Bukti. Petugas pun melakukan interogasi kepada kedua tersangka dan hasil interogasi bahwasanya barang narkotika jenis sabu tersebut di dapatkan dari sumbangan bersama teman lainnya yang bernama WI.
Selanjutnya Anggota Polsek Kangayan membawa kedua tersangka dan barang bukti ke Polsek Kangayan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Jeratan hukum terhadap kedua tersangka itu yakni Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (Yan/Nt)